TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir mulai 1 Oktober 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan 24 lokasi parkir yang telah siap menerapkan tarif parkir progresif itu berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Ada 24 lokasi parkir yang mulai 1 Oktober besok akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif parkir tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 adalah:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
4. Pasar Perumnas Klender
5. Pasar Baru
6. Pasar Johar Baru
7. UPB Tanah Abang Blok B
8. Pasar Tebet Barat
9. Pasar Pondok Labu
10. Pasar Senen Blok III
11. Pasar Sunter Podomoro
12. Pasar Tomang Barat
13. Pasar Grogol
14. Pasar Cengkareng
15. UPB Jatinegara
16. Pasar Kramat Jati
17. Pasar Rawabening
18. Pasar Enjo
19. Pasar Asem Reges
20. Pasar Santa
21. Pasar Ciplak
22. Pasar Klender SS
23. Pasar Pondok Bambu
Kepala Dishub DKI mengatakan, pemberlakuan tarif parkir disinsentif ini baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Untuk sepeda motor belum diterapkan.
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan ditambah secara bertahap.
Pemprov DKI menargetkan ada 121 tempat parkir yang akan memberlakuan tarif parkir tertinggi untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya," kata Ani.
Saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Pilihan Editor: Tarif Parkir Tertinggi Rp 7.500 per Jam untuk Mobil di Jakarta Disebut Berlaku per 1 Oktober