TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih sudah berupaya mencari lebih dari 80 rumah sakit rujukan di Jabodetabek untuk Alvaro, bocah mati batang otak di Bekasi.
Komisaris sekaligus pemilik RS itu, Nidya Kartika mengatakan puluhan rumah sakit menolak jadi RS rujukan bagi anak 7 tahun yang mengalami mati batang otak setelah operasi amandel tersebut.
"Kami mempersiapkan fasilitas penunjang untuk meminimalisir risiko saat merujuk, mengingat, kondisi adik BA yang non-transferable, di mana, sampai kemarin kami sudah mencari lebih dari 80 rumah sakit rujukan dengan jaminan umum di seluruh Jabodetabek," kata Nidya dalam konferensi kasus tersebut, Selasa, 3 Oktober 2023.
Pihak RS Kartika Husada juga sudah berupaya mendatangkan konsultan medis dari rumah sakit lain untuk memeriksa Alvaro. Pihak rumah sakit juga telah berusaha mencari jurnal-jurnal kesehatan untuk menjadi acuan dalam menangani Alvaro.
Soal rumah sakit lain menolak jadi rujukan, kata Nidya, kondisi Alvaro yang sangat berisiko jika dipindahkan bisa jadi alasan rumah sakit lain menolak jadi rujukan. Selain itu, kasus yang sudah dibawa ke ranah hukum bisa juga menjadi penyebab rumah sakit lain menolak jadi rujukan.
"Alasannya tidak bisa membantu ya mungkin karena kondisi dari anak yang non-transferable ini berisiko sekali sampai di sana dan mungkin ini ada kasus hukum yah, di mana-mana rumah sakit tidak mau menerima karena mungkin takut terbawa-bawa itulah kesulitan kami," ujar Nidya.
Sejumlah kerabat berdoa di samping peti jenazah BAD saat disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Elisabeth,Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2023. Korban didiagnosa mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel pada 18 September lalu di RS Kartika Husada. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kendati demikian, pihak RS sempat mendapat rumah sakit lain yang bersedia jadi rujukan. Namun, kondisi Alvaro pada Senin, 2 Oktober 2023 makin memburuk.
"Usaha mencari rujukan sudah mendapat titik terang itu di hari Senin, akomodasi sudah standby, konsultasi dengan konsultan medis sudah terjadwal, tetapi kondisi adik BA semakin menurun dan semakin jauh dari harapan. Pada Senin kemarin adik BA tidak bisa bertahan," ujar Nidya.
Atas peristiwa dugaan malpraktik dalam kasus bocah mati batang otak di Bekasi itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah dokter rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2023 lalu. "Laporan kami sebenarnya ada tiga UU terkait yang kami laporkan. Pertama, tentang UU Kesehatan, kedua, itu tentang UU Perlindungan Konsumen, yang ketiga itu, UU KUHP yang lama Pasal 359, 360, 361," kata Kuasa hukum keluarga korban, Christmanto.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kasus Bocah Mati Batang Otak di Bekasi, Ini Penjelasan RS Kartika Husada