TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Selatan menduga Partai Amanat Nasional (PAN) telah melakukan pelanggaran administrasi sehubungan dengan lagu 'PAN PAN PAN' yang dipublikasikan di media massa.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan sosialisasi partai seharusnya dilakukan secara tertutup mengingat masa kampanye belum dimulai.
“Iklan ini (lagu PAN) disosialisasikan di media elektronik, di TV iklannya ada, di media sosial juga ada, seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Atiq saat dihubungi pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia memaparkan sosialisasi partai dapat dilakukan dengan cara memasang bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut parpol, bukan calon legislatif (caleg) yang diusung. Ketentuan ini berdasarkan isi Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu, iklan lagu 'PAN PAN PAN' diduga melanggar tata cara dan mekanisme sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk itulah, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PAN pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca Juga:
Agenda sidang, yaitu pembacaan temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dihelat di Ruang Sidang Bawaslu DKI Jakarta. Tayangan sidang juga dapat diakses secara daring via akun YouTube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, masih belum bisa memahami hasil temuan Bawaslu Jakarta Selatan.
“Karena dari beberapa alasan-alasan yang dikemukan tadi, itu tidak jelas urgensi yang mana sebenarnya yang dimaksud dalam konteks pelanggaran,” ujar Viva dalam persidangan yang terpantau via daring.
Yoga menyebut, PAN memiliki banyak lagu yang juga dapat memunculkan multitafsir, baik dari segi bahasa, metode, dan prosedur. Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu untuk meninjau temuan yang dilaporkan.
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang menyeret PAN ini rencananya kembali digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Seputar Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri di GOR Tangki, Penyelidikan Dugaan Pemerasan