TEMPO.CO, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 lantaran menyebarluaskan lagu 'PAN PAN PAN' sebelum masa kampanye. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan pokok perkara yang ditemukan adalah iklan sosialisasi PAN di televisi dan media sosial, seperti TikTok Sahabat PAN, serta YouTube PAN TV.
Menurut dia, iklan lagu 'PAN PAN PAN' tersebut diduga melanggar tata cara dan mekanisme sosialisasi yang diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga:
Lantas, bagaimana dengan partai politik lain? Benny menyatakan belum ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan partai lain. “Belum ada,” ujarnya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran administrasi soal penyebarluasan lagu 'PAN PAN PAN' ditemukan Bawaslu Jakarta Selatan. Bentuk pelanggaran berupa tayangan lagu tersebut di media massa dan media sosial.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan sosialisasi partai seharusnya dilakukan secara tertutup mengingat masa kampanye belum dimulai.
“Iklan ini (lagu PAN) disosialisasikan di media elektronik, di TV iklannya ada, di media sosial juga ada, seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” kata Atiq saat dihubungi kemarin.
Bawaslu DKI telah menggelar sidang untuk membacakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan PAN pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) PAN Viva Yoga Mauladi, mengatakan belum bisa memahami hasil temuan Bawaslu Jaksel.
“Karena dari beberapa alasan-alasan yang dikemukan tadi, itu tidak jelas urgensi yang mana sebenarnya yang dimaksud dalam konteks pelanggaran,” ujar Viva dalam persidangan yang terpantau via YouTube Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, PAN meminta waktu untuk meninjau temuan yang dilaporkan. Berdasarkan kesepakatan, sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dijadwalkan digelar kembali di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.
Pilihan Editor: GOR Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu Tutup Mendadak