”Tidak bisa selesai dalam empat hingga enam bulan,” ujar Hery kepada Tempo, hari (26/5) ini.
Menurut Hery, rencana tersebut harus melalui kajian yang mendalam dari tim independen yang terdiri dari Departemen Lingkungan Hidup, Badan Pusat Pengkajian dan Teknologi, serta Departemen Pekerjaan Umum. Selain itu, kata dia, hal tersebut harus mendapat persetujuan dari masyarakat Ciangir dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah Jakarta maupun Kabupaten Tangerang.
Hery mengatakan hingga kini rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu dengan menggunakan teknologi moderen masih terus dalam pengkajian. Proses pengkajian ini, ia meneruskan, membutuhkan waktu yang cukup lama karena setelah pengkajian ini dilakukan kesepakatan antara Pemerintah DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang.
Rencananya sebanyak 2500 ton sampah yang terdiri dari 1.500 ton sampah DKI Jakarta dan 1000 ton sampah Kabupaten Tangerang akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Ciangir. Pabrik sampah akan dibangun di lahan seluas 98 hektare milik Pemerintah DKI Jakarta di Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Jakarta menargetkan pabrik pengolahan sampah ini rampung 2010.
JONIANSYAH