TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian telah naik ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh undang-undang, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Kenaikan status penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Langkah itu dilakukan di Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Saat ini polisi sudah memeriksa enam orang saksi, salah satunya bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, Ade Safri tidak bisa membeberkan materi penyidikannya.
"Untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian," tuturnya.
Dia menjamin perkara ini ditangani secara profesional. Penyidik juga masih bekerja untuk mengumpulkan berbagai bukti.
Perkara ini bermula dari sebuah pengaduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Aduan itu soal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selanjutnya Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Agustus 2023 untuk menelusuri aduan tersebut. Ade Safri tidak menyebut siapa pelapor kasus ini.
Terlapor kasus juga hanya disebutkan pimpinan KPK. "Di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ini yang akan menjadi materi penyidikan," kata Ade.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Kementan Naik ke Penyidikan