1. Status perkara naik ke penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus dugaan pemerasan ini naik ke tingkat penyidikan. Menurut dia, kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu berlaku sejak Jumat, 6 Oktober 2023.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Status perkara ditetapkan naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara di ruang Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Namun, Ade tidak merincikan bukti apa saja yang telah dikumpulkan penyidik.
2. Surat perintah dimulainya penyidikan akan diterbitkan
Ade menambahkan polisi bakal menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan begitu, polisi dapat melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya mencari alat bukti.
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur oleh undang-undang, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade.
Penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang akan membuat terang perkara. Termasuk juga menemukan siapa orang yang layak dijadikan tersangka.
Selanjutnya tentang foto pertemuan Firli-SYL jadi materi penyidikan dan Kapolrestabes Semarang diperiksa