3. Foto pertemuan Firli-SYL jadi materi penyidikan
Foto pertemuan Firli dan SYL di GOR Tangki masuk dalam materi penyidikan. Ade berujar, foto tersebut telah direkomendasikan saat pelaksanaan gelar perkara di ruang Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, dengan temuan dokumen foto dimaksud," ujar Ade.
Dia mengatakan, penyidikan dilakukan karena ada larangan pihak KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terhubung dengan penanganan tindak pindana korupsi dengan alasan apapun.
Ketentuan itu termasuk dalam Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Saat ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jadi terjawab, bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," ucap Ade.
4. Kapolrestabes Semarang diperiksa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar sebagai saksi. Ade tak menjelaskan apa keterangan yang digali dari Irwan dan kapan pemeriksaan tersebut berlangsung.
Iwan, tutur Ade, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Dia memastikan Irwan akan dimintai keterangan kembali dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa enam saksi, di antaranya sopir dan ajudan SYL. Syahrul Yasin Limpo juga telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali.
Pilihan Editor: Dinas Lingkungan Hidup DKI Beberkan Alokasi Anggaran Pengurangan Polusi Udara Usai Dikritik PSI