Singgung Soal Bercinta
Dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu, Rocky Gerung juga menyinggung kasus yang menjeratnya atas tuduhan menghina Presiden Jokowi. Total ada 24 laporan polisi di Polda dan Mabes Polri yang mengadukannya karena mengeluarkan kata-kata 'bajingan tolol' untuk kritiknya kepada Jokowi sebagai Presiden RI.
Rocky menceritakan, akibat kasus tersebut, ia mendapat banyak kritikan keras. Salah satu kritikan datang dari Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali. “Saya sampaikan di sini biar dicatat. Katanya ‘Rocky Gerung kasar sekali ucapannya karena jarang bercinta’. Itu bayangkan datang dari profesor di UI, figur publik,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.
Sindir Keras Guru Besar UI
Rocky pun menyayangkan kritikan yang dilayangkan Rhenald Kasali kepadanya. Ia bahkan mempertanyakan kausalitas pernyataan sang profesor yang menganggap seseorang berkata kasar karena masih jomblo.
“Bagaimana dari seorang profesor muncul kausalitas ‘karena Anda jomblo, mulut Anda kasar’. Silakan Rhenald ganti iklanmu itu, ganti 'Saya minum jamu tolak dungu karena saya masih dungu',” tuturnya.
Iklan itu menyinggung iklan jamu yang dibintangi Rhenald. Dia juga menyindir Rhenald tak seharusnya menjadi bintang iklan. "Profesor UI itu figur publik, karena dia endorse-an jamu Tolak Angin, seharusnya dia minum jamu tolak dungu, kan begitu dasarnya,” ujarnya.
Sebut Haris Azhar dan Fatia Kritik Luhut sebagai Pejabat Publik, bukan Personal
Sebagai saksi ahli untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Rocky Gerung turut menjelaskan soal hak sipil dan politik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Dalam kesaksiannya, ia membenarkan ada konvenan tersebut, namun ada aturan untuk mengkritik orang lain, bukan jabatannya.
Rocky menilai kritik yang dilayangkan Fatia dan Haris Azhar kepada Luhut merupakan kritikan ke jabatan bukan personalnya. "Kenapa konvenan dimunculkan karena untuk membedakan orang lain person in law yang statusnya adalah orang dan lembaga. Pejabat publik itu bukan orang, tapi lembaga," kata Rocky.
Dia melanjutkan, "Pak Luhut kedudukannnya bukan orang lain, bukan sebagai warga biasa, dia tidak diatur dalam konvenan itu. Pejabat publik justru potensial melanggar hak asasi manusia, jadi jaksanya gak paham asal-usul konvenan itu," kata Rocky.
RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Investasi Bantal Sehat Miliaran Rupiah Bikin Buntung, PT Tforce Digugat Pailit Sebagian Anggotanya