3. Pemprov DKI Mau Pajaki Online Shop dan Ojek Online
Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim Alatas mengatakan saat ini masih banyak potensi pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Padahal objek pajak tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
“Kita nggak dapat keuntungan dari jalan tol. Coba dikaji lagi tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi kita nggak dapat pemasukan sama sekali dari situ,” kata Habib yang dilansir dari website resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Oleh karena itu, Komisi C meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tidak hanya itu, ia meminta Pemprov mengkaji pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, yaitu Rp 1,5 triliun di 2024.
“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar, jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus. Dari situ digali bisa triliunan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui memang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Salah satunya yakni pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” ucapnya.
Baca selengkapnya di sini
Pilihan Editor: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Ini Rumah Irwan yang Disebut Sopir Syahrul Yasin Limpo Lokasi Penyerahan Uang