TEMPO.CO, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menolak seluruh temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Selatan tentang lagu PAN PAN PAN yang dianggap melanggar administrasi pemilu 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum PAN, Yusran Isnaini, dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang, Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023.
“PAN hanya menayangkan dokumentasi kegiatan PAN yang dikemas dalam bentuk lagu,” kata Yusran Isnaini saat membacakan surat jawaban dari DPP PAN.
Selain itu, DPP PAN mengelak jika lagu tersebut dimaksudkan untuk mengajak masyarakat memilih PAN.
Menurut dia, lagu tersebut hanya karya seni untuk menggambarkan semangat dan kekompakkan kader PAN dalam melakukan kegiatan bersama. Misalnya, sebagai lagu pengiring PAN dalam kegiatan senam sehat atau menari bersama kader PAN.
“Dimaksudkan untuk kader PAN saja, agar diingat,” kata Yusran masih membacakan jawaban saat sidang.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan melaporkan PAN karena adanya dugaan pelanggaran administratif pada kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Mereka mempermasalahkan lagu PAN PAN PAN yang disebarkan lewat media massa seperti TikTok Sahabat PAN, Youtube PAN TV, serta di stasiun televisi Trans 7.
DPP PAN beralasan jika penyebaran lagu PAN lewat media sosial hanya didistribusikan untuk para anggota, pengurus, dan konstituen PAN agar mudah diakses.
“Sehingga enak dilihat atau eye catching, enak didengar, serta mudah diakses oleh anggota, pengurus, dan konstituen,” kata Yusran.
Sementara, untuk temuan soal iklan video di stasiun televisi Trans 7, DPP PAN mengklaim bagian dari dokumentasi rangkaian kegiatan peringatan Nuzulul Quran di Ramadan 2023. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Presiden Jokowi di kantor DPP PAN. Hanya saja bentuk dokumentasi itu dikemas dalam bentuk video lagu.
DPP PAN juga menyangkal jika lagu itu termasuk sebagai bahan kampanye, sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 33. Yaitu, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga menjelaskan jika lagu tidak termasuk alat peraga kampanye sebagaimana yang diatur dalam pasal 34. Yaitu, reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Atiq Amalia mengatakan pelanggaran administratif itu merujuk pada Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana sosialisasi hanya diperbolehkan untuk internal partai peserta pemilu.
Pilihan Editor: Kombes Irwan Anwar di Pusaran Kasus Syahrul Yasin Limpo: Kata Tetangga di Jaksel soal Rumahnya