TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengomentari pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut mengatakan, tidak boleh ada pertemuan dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36, Pasal 65 pidana lima tahun,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tiga larangan untuk pimpinan KPK. Rinciannya adalah:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Sementara dalam Pasal 65 termaktub bahwa setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 36 dapat dipidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan Firli bertemu dengan SYL di sebuah ruangan. Lokasi pertemuan itu diketahui di Gelanggang Olahraga Tangki, Jakarta Barat.
Foto ini menjadi sorotan lantaran Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belakangan, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka korupsi.
Menurut Saut, pimpinan KPK seharusnya sudah mengetahui setiap surat pengaduan yang diterima komisi antirasuah. “Enggak ada alasan pimpinan enggak tahu surat ditangani,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini menekankan tak ada yang boleh ditutup-tutupi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini. “Enggak boleh ditutup-tutupi di sini,” ucapnya.
Pilihan Editor: Drama Putusan MK, Haris Azhar: Pagi Rakyat Dibuat Gembira, Siang Keluarga Besar