Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Drama Putusan MK, Haris Azhar: Pagi Rakyat Dibuat Gembira, Siang Keluarga Besar

image-gnews
Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bermain-main ketika memutus uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun. 

“MK bermain-main dengan berbagai permohonan soal syarat usia. Pagi tadi yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai ponakan. Tapi kemudian materinya dikabulkan lewat permohonan lain,” kata Haris Azhar kepada Tempo, Senin, 16 Oktober 2023. 

Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. MK menggelar sidang pembacaan putusan pada pagi tadi pukul 10.00 WIB.

Beberapa pemohon uji materi itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). Para pemohon meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

PSI saat ini diketuai oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kaesang menjadi keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah Anwar menikahi adik Jokowi, Idayati pada Mei tahun lalu.

Permohonan uji materi ini dikaitkan dengan upaya mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, maju di pilpres 2024. Usia Gibran masih 36 tahun.

Keputusan MK menolak permohonan uji materi ini disambut gembira sebagian Masyarakat Indonesia. BEM UI, misalnya, mereka menilai para hakim MK sudah berbuat benar dengan putusannya.

“Karena ini bukan domain dari MK tapi ini domain dari pembuat UU di Legislatif. Jika MK dengan berani memutuskan hal tersebut, berarti MK telah menyalahi tupoksinya, melanggar konstitusi, dan juga melakukan upaya - upaya untuk melanggengkan politik dinasti,” kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat ditemui di belakang Gedung Mahkamah Konstitusi. 

 

Lain Pagi, Lain Siang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Jika pagi masyarakat bergembira, kata Haris Azhar, maka siang hingga sore hari giliran keluarga besar Presiden Jokowi yang senang.

Alasannya MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Putusan ini membuat Gibran Rakabuming, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, bisa mencalonkan di Pilpres 2024 meski umurnya di bawah 40 tahun. Gibran disebut-sebut diminati Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calo wakil presidennya.

Haris Azhar mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” ucap dia.

Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo. 

“Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katanya.

“Saya mendukung penuh agar Gibran tetap jadi Wali Kota Solo saja,” ujar Haris Azhar.

Pilihan Editor: Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta, 6 Usahanya Mengatasi Kemacetan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

40 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

49 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

1 jam lalu

Presiden Amerika Serikat Joe Biden, Perdana Menteri India Narendra Modi, Presiden Joko Widodo, dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, dan pemimpin G20 lainnya ketika mencangkul di hutan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali, Rabu, 16 November 2022. Biro Setpres
Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.


Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 jam lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 jam lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

2 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Audiensi Pimpinan Pusat GP Ansor di Istana

Presiden Jokowi menerima audiensi pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor di Istana Negara.


Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

3 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Prabowo Subianto meninjau pembangunan Istana Negara dan lapangan upacara 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 18 Maret 2024. Foto: Tim Media Prabowo
Prabowo Sebut Modal Utama Membangun IKN dari Dalam Negeri, Beda Strategi dengan Jokowi?

Presiden terpilih Prabowo menilai modal utama untuk memindahkan dan membangun IKN harus dari sumber daya yang ada di dalam negeri.


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

3 jam lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

4 jam lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.