TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membutuhkan dokumen dan surat milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah meminta dokumen dan surat tersebut kepada pimpinan komisi antirasuah.
"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2023.
Dia tak merincikan dokumen dan surat yang dimaksud. Adapun Polda Metro Jaya membutuhkan penetapan izin khusus penyitaan dari pengadilan untuk menyita dokumen milik KPK. Sebab, penyidikan perkara ini melibatkan antarlembaga.
"Tahapan penyidikan adalah tahap untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Menurut Ade, surat permohonan dokumen dan surat telah dikirimkan pada hari ini. Dia berharap KPK dapat menyerahkannya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Perkara ini diduga terjadi pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ade tidak menyebut siapa terlapornya. Adapun perkara tengah diproses dan sudah memasuki tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kevin Egananta Joshua selaku ajudan Firli, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar, serta Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Firli Bahuri semestinya diperiksa hari ini. Namun, dia mangkir dengan alasan dinas. Polda Metro Jaya telah mengirimkan panggilan ulang dan mengagendakan pemeriksaan Firli pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Wanita di Bekasi Tewas Ditusuk Kakaknya Saat Mau Salat Dhuha