Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Putuskan Iklan Lagu PAN Langgar Administratif Pemilu, KPI yang Berwenang Beri Teguran

image-gnews
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBawaslu DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas sidang putusan pelanggaran administratif pemilu 2024 terhadap iklan video PAN, Senin. Ketua Majelis Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.

“Hari Jumat (20 Oktober 2023), sudah dikirim,” kata Benny kepada Tempo, Minggu, 22 Oktober 2023.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Oktober lalu, Bawaslu memutuskan DPP PAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Sejak putusan itu diketok, Bawaslu DKI telah mengirim surat kepada DPP PAN untuk memberikan teguran.

Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta hanya bisa merekomendasikan ke KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kewenangan itu ada di KPI ya, artinya kami merekomendasikan tentu tindak lanjutnya ada di KPI,” kata Benny.

Dari bukti-bukti yang ada, majelis pemeriksa menyatakan bahwa penayangan iklan sosialisasi PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar Undang-undang atau UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang menjadi kewenangan KPI, yaitu Pasal 36 ayat 4 junto Pasal 55 ayat 1.

Pasal 36 ayat 4 berbunyi, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.”

Selanjutnya, jika hal itu dilanggar maka akan dikenai sanksi administratif seperti yang tercantum pada Pasal 55 ayat 2, yang berisi: a) teguran tertulis; b)penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c) pembatas durasi dan waktu siaran; d) denda administratif; e) pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; f) tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; g) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Jakarta Selatan sebagai pelapor juga menyebut penyebaran lagu PAN di media elektronik telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79 ayat 2. Dalam peraturan tersebut, sosialisasi seharusnya hanya boleh disebar melalui lingkup internal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebenarnya kalau mereka share hanya di internal mereka saja itu tidak masalah, tapi mereka sebar luaskan dan masuk dalam ruang-ruang publik,” kata anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi usai sidang di Kantor Bawaslu DKI, Kamis 19 Oktober 2023.

Bawaslu Jaksel juga menemukan kalimat ajakan serta citra diri politik PAN dalam iklan video PAN. “Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata dia.

Menurut pantauan Tempo di Youtube, video berjudul “Lagu PAN PAN PAN Terdepan Bantu Rakyat (Blue Squad Version)” yang dipersoalkan Bawaslu, masih terlihat per Minggu, 22 Oktober 2023. 

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta Selatan mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mulai dari imbauan sampai proses sidang putusan di persidangan. Namun, tindak lanjut dari putusan memang ada di tangan KPI. “Sebenarnya, tindak lanjutnya tinggal KPI saja. KPI ini mau tidak untuk memberhentikan atau menunda iklan sementara tersebut,” kata Fahlevi. 

Bawaslu Jaksel terus mengimbau kepada seluruh partai peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi hanya di lingkup internal sebelum masa kampanye. “Saya pikir semuanya (peserta partai politik) juga harus menahan iklan-iklan yang ada untuk menyampaikan citra diri mereka, menyampaikan pesan-pesan untuk partai mereka sebelum masa kampanye,” ujar Fahlevi.

Pilihan Editor: Gara-gara Lagu PAN PAN PAN, Politikus PAN Harus Wira-wiri ke Sidang Bawaslu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

15 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

22 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.