Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Lagu PAN PAN PAN, Politikus PAN Harus Wira-wiri ke Sidang Bawaslu

image-gnews
Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) memasuki tahap pemeriksaan saksi dari terlapor. Ketua Majelis Sidang Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sidang itu akan dilaksanakan pada Kamis 12 Oktober 2023. Menurut Benny, PAN dinilai masih kooperatif untuk menyelesaikan kasusnya soal lagu PAN yang dipublikasikan di media massa. 

Di sidang hari pertama, yaitu Kamis 5 Oktober 2023, pihak terlapor dihadiri langsung oleh Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi. Walaupun, agenda itu juga sempat tertunda. “Karena (PAN) ada agenda pencermatan DCT di KPU RI,” kata Benny pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Di sidang hari pertama, DPP PAN hanya bisa memberikan pernyataan sikap. Mereka belum bisa menjawab temuan dari pihak pelapor yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan. PAN sendiri diduga melanggar Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu menjelaskan bahwa sosialisasi boleh dilakukan tapi hanya untuk internal partai peserta pemilu.

Sementara, di hari kedua agenda pembacaan jawaban terlapor pada Selasa, 10 Oktober 2023, pihaknya tidak bisa hadir. Mereka beralasan harus datang ke acara konsolidasi partai. Maka, majelis hakim sepakat akan memanggil kembali terlapor pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Pada sidang ketiga, Rabu, 11 Oktober 2023 pihak terlapor hanya dihadiri oleh satu orang perwakilan. Yaitu, kuasa hukum PAN Yusran Isnaini. Di sana, Yusran membacakan surat jawaban dari DPP PAN tentang penolakannya terhadap temuan pelanggaran administratif dari bawaslu Jakarta Selatan. PAN mengklaim lagu yang sempat viral itu tidak ditujukan kepada masyarakat agar memilih partainya. Namun, hanya sebuah dokumentasi yang dibentuk menjadi lagu agar mudah diingat oleh internalnya.

Setelah mendengar jawaban dari pihak terlapor, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pihak pelapor sendiri menghadirkan dua orang saksi dari staf bawaslu Jakarta Selatan. Mereka adalah Faturrahman selaku staf divisi pencegahan dan Kartini Kusuma sebagai staff divisi penanganan pelanggaran. Pada saat kejadian, keduanya diminta pihak penemu untuk mengecek lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan PAN.

Lalu, pelapor juga diminta untuk menyampaikan alat bukti. Bukti video lagu PAN pun disetel di ruang sidang. Sehingga, seluruh orang yang hadir dapat melihat bukti yang diserahkan oleh bawaslu DKI Jakarta Selatan melalui monitor. Hanya saja, setelah melihat video tersebut kuasa hukum DPP PAN tidak memberikan tanggapannya secara langsung di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan keterlibatan Yusran dalam surat jawaban. Sebab, Yusran sebagai kuasa hukum maupun pembaca jawaban di sidang pada hari itu seharusnya ikut menandatangani surat tersebut. Meskipun sudah ada tanda tangan resmi dari atasan DPP PAN. Usai persidangan pun, Yusran tak mau memberikan komentar apapun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak PAN juga belum bisa menghadirkan saksi pada hari itu. Sehingga, sidang dilanjut pada Kamis, 12 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari pihak terlapor.

Sidang itu dilakukan tanpa penundaan lama, sebab majelis hakim menjelaskan rangkaian sidang diberi waktu selama 14 hari sejak kasus teregistrasi. “Kalau tidak dimanfaatkan itu bisa hangus juga karena kan sudah mepet kami yakin terlapor punya itikad baik," ujar Benny.

Sidang ini bermula dari temuan Bawaslu Jakarta Selatan soal adanya 8 Video TikTok Sahabat PAN tanggal 10 September 2023, 9 video Youtube PAN TV tanggal 10 September 2023, 10 iklan video di Trans 7 pukul 20.38 WIB. 

PAN dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 79 ayat 2 peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di sana tertulis bahwa partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik hanya di internal partai sebelum masa kampanye.

Bawaslu Kota Jakarta Selatan menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu PAN PAN PAN di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.

Pilihan Editor: Lagu PAN PAN PAN Jadi Temuan, Dibawa ke Sidang Bawaslu DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Respons Mohammad Idris soal Dipasangkan dengan Bima Arya di Pilgub Jabar

Wali Kota Depok Mohammad Idris enggan berandai-andai dan membuat gimik politik saat disebut masuk bursa di Pilgub Jabar.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mengaku Papan Tengah, Bima Arya Belanja Masalah di Depok untuk Maju Pilgub Jabar

2 hari lalu

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Sekretaris DPW PAN Jawa Barat M. Hasbullah Rahmad usai belanja masalah meninjau Situ Rawa Kalong di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mengaku Papan Tengah, Bima Arya Belanja Masalah di Depok untuk Maju Pilgub Jabar

Bima Arya melakukan kunjungan ke Depok. Ia mengaku belanja masalah sebelum nantinya maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat.


PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

2 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Eko Patrio Ungkap Nama Potensial yang Bisa Diusung PAN di Pilgub Jakarta

2 hari lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tiga mantan kader PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eko Patrio Ungkap Nama Potensial yang Bisa Diusung PAN di Pilgub Jakarta

Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio mengatakan ada beberapa nama potensial yang bisa diusung di Pilgub Jakarta dari partainya.