TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penikaman perempuan hingga tewas di lobi Central Park Mall, Jakarta Barat telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama lebih dari 2 minggu.
“Visum psikiatrikum sudah diserahkan ke penyidik, silakan tanya penyidik Jakarta Barat,” kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Haryanto melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 23 Oktober 2023.
Haryanto tidak menjelaskan secara detail kapan hasil visum itu diserahkan kepada penyidik. Pelaku, AH, 26 tahun, menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Sebelumnya, keluarga AH telah menyatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan tapi tidak pernah melakukan kekerasan.
Polsek Tanjung Duren menyatakan bakal segera mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut.
“Minggu depan akan dilaksanakan release ya,” kata Kapolsek Tanjung Duren Komsaris Polisi Muharram Wibisono melalui pesan singkat.
Dia tidak menjelaskan secara detail kapan dan di mananya.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial AH (26 tahun) berkali-berkali menusuk perempuan FD (44 tahun) secara mendadak di lobi Mal Central Park pada Selasa pagi, 26 September 2023. Korban tewas dengan luka tusuk di leher.
Kejadiannya bermula ketika FD hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika FD berada lobi Mal Central Park, AH lalu menikamnya dengan pisau ke arah leher dan menyayatnya. FD tewas di lokasi kejadian.
Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Wanita di Mal Central Park Diduga Menderita Gangguan Jiwa