Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

image-gnews
Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar narkoba jenis psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Tersangka yang hanya diinisialkan sebagai Y, usia 38 tahun, ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha bisnis online.

"Tersangka sudah dua tahun menggeluti bisnis jual beli obat psikotropika secara  online dan offline," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin malam, 23 Oktober 2023.

Ditambahkannya, Y mempunyai ratusan pelanggan tetap yang datang langsung ke rumahnya, "Dan rata-rata pelanggannya itu anak-anak."Bismo  menerangkan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, dengan barang bukti sebanyak 903 butir obat-obatan itu.

Bismo juga mengumumkan penangkapan terhadap FR, 27 tahun, tersangka bandar narkoba jenis sabu. FR disebutkan sebagai residivis yang telah divonis bersalah pada 2017 dan telah menjalani 5 tahun penjara di Penjara Paledang. Dia baru bebas pada November lalu.

"Baru bebas dari penjara  satu tahun lalu dan sekarang yang bersangkutan kembali ditangkap karena kembali menjadi bandar narkoba, jenis sabu," kata Bismo.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Eka Candra, menambahkan bahwa jajarannya telah menangkap 29 tersangka dalam kasus narkoba sepanjang bulan ini, hingga 23 Oktober. Terbanyak 11 tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Lainnya adalah 3 tersangka kasus kepemilikan ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 7 tersangka kasus obat psikotropika atau obat keras ilegal. Total barang bukti yang disita sebesar 229 gram sabu; 388,38 gram ganja; 89,38 gram tembakau sintetis; dan 2.225 butir obat keras ilegal. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukan barang bukti narkoba jenis psikotropika yang disita dari para tersangka yang ditangkap sepanjang bulan ini pada Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO//M SIDIK PERMANA

Eka menjelaskan, kepada tersangka bandar narkoba jenis sabu, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tersangka kasus tembakau sintetis dijerat pakai Pasal 112 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara, 

Sedangkan untuk tersangka kasus obat psikotropika dikenakan jerat UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Itu untuk obat ilegal seperti alprazolam, rekolma, dulmolix, dan deazepam. Jeratnya berbeda untuk kasus obat keras seperti jenis tramadol, trieksomidil dan exsimer yang pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara .

"Rata-rata modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan melakukan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan," kata dia.

Pilihan Editor: Pembunuhan Sadistis di Central Park Mall, Pelaku Berhalusinasi dan Dapat Bisikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 jam lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

2 hari lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.