TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti berupa narkoba senilai Rp 12 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan barang haram tersebut adalah hasil sitaan pengungkapan perkara narkoba sepanjang Juli hingga September 2023.
"Pemusnahan ini akan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, sehingga barang bukti narkoba akan benar-benar habis terbakar tanpa sisa," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja seberat 87 kilogram, 7,5 kilogram sabu, dan 1.090 butir pil ekstasi. Semua narkoba itu adalah hasil pengungkapan dari tujuh kasus yang melibatkan 15 tersangka.
Narkoba tersebut ditemukan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Komplek Permata di Kampung Ambon; wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara; Ciracas, Jakarta Timur; dan Banten.
Penyelundupan narkoba ini melibatkan 15 kurir. Narkotika jenis sabu yang diselundupkan paling banyak berasal dari Medan dan Aceh. Sementara asal ganja mayoritas dari Aceh.
Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup, paling singkat lima tahun, dan maksimal hukuman mati.
Berdasarkan foto yang didapat Tempo, pemusnahan dihadiri Kapolres Jakarta Barat, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, Kodim 0503, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka secara bergantian memasukkan barang bukti narkoba ini ke dalam insinerator.
Pilihan Editor: Begini Rombongan Prabowo-Gibran Berangkat Menuju KPU RI, Lanjut Arak-arakan