TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Depok, Deolipa Yumara menyebut babak baru kasus yang ditanganinya dianjurkan diselesaikan dengan restorative justice.
Ia menuturkan dirinya dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, kemudian ada anjuran dari penyidik untuk dilakukan restorative justice dalam perkara laporan SDN Pondok Cina 1 Depok.
"Tentunya kami sebagai pelapor, saya sebagai pelapor, ya sudah kita menerima anjuran ini, untuk kita coba laksanakan," kata Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Rabu malam, 25 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan panggilan tersebut bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga pemerintah Kota Depok sebagai terlapor.
"Pada pertemuan pertama itu disampaikan mengenai anjuran RJ (restorative justice)," ungkapnya.
Mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ini mengaku sepakat dengan Pemkot Depok untuk mengupayakan restorative justice sesuai arahan penyidik guna mendapatkan hasil konstruktif dari proses perkara SDN Pondok Cina 1.
"Ini artinya, kalau bisa mendapatan rasa keadilan, baik di pihaknya wali murid maupun anak murid kenapa nggak kita jalan saja yang namanya RJ," katanya.
Ia mengatakan dalam seminggu kedepan bersama Pemkot Depok akan mengadakan pertemuan atau kunjungan ke SDN Pondok Cina 1 dan menyampaikan ke orang tua siswa terkait anjuran restorative justice.
"Memang sifatnya anjuran, tapi bagusnya kita jalankan supaya kita menunjukkan sifat-sifat yang gentlemen dari wali murid," ujarnya.
Kendati demikian, pengacara nyentrik ini tak menampik ada beberapa persyaratan yangbakan diajukan terhadap upaya restorative justice.
"Sekarang ini sementara anak-anak murid ini tetap bersekolah dengan baik di SDN Pondok Cina 1, kemudian kondisi belajar mengajar harus kondusif dan dibantu oleh Pemkot. Ini terhadap proses belajar mengajar murid-murid, baik dari gurunya, fasilitasnya, tempatnya, ketenangannya juga kan," kata Deolipa.
Namun, ia menegaskan bahwa syarat tersebut harus berdasarkan kesepakatan dan harus menghargai pola pikir yang berbeda-beda dari para orang tua siswa.
"Makanya nanti akan ketemu nih maunya apa dalam permasalahan ini. Anjuran RJ ini harus direspon positif, artinya rasa keadilan itu terpenuhi. Ketika itu terjadi ya sudah, jadi bagus buat ke depannya, khususnya buat Kota Depok. Jadi semoga bisa lebih meningkatkan aspek penanganan di dunia pendidikan," ucap Deolipa.
Pilihan Editor: Gugatan untuk Wali Kota Depok Ditolak, Begini Kekecewaan Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1