Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poster-poster Kemarahan Massa Saat Demo Tolak Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

image-gnews
Suasana aksi damai yang diusung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (Kompas Reformasi) di area Patung Kudang, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Masa menolak adanya isu politik dinasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Suasana aksi damai yang diusung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (Kompas Reformasi) di area Patung Kudang, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Masa menolak adanya isu politik dinasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Naiknya anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden memunculkan rasa kemarahan masyarakat. Itu terlihat saat terjadinya demonstrasi menentang kemunculan dinasti politik dan nepotisme Jokowi pada Kamis, 26 Oktober 2023.    

Sejumlah poster aspirasi dalam aksi tolak dinasti politik Jokowi terpampang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aksi itu dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (Kompas Reformasi) pukul 15.00 WIB.

Dalam aksi itu, massa membentangkan banner serta poster-poster. Satu bertuliskan ‘Rakyat muak terhadap rezim zolim’, satu lainnya bertuliskan ‘Stop cawe cawe presiden pada pemilu’. Tulisan itu hendak menggambarkan suara yang ada di masyarakat terhadap situasi politik saat ini.

Dalam orasinya, orator Amrin Ajira menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mengutuk tindakan nepotisme dan menolak pengusungan Gibran sebagai cawapres melalui jalur pamannya atau Anwar Usman. 

Kedua, menggagalkan rezim yang dianggapnya zalim dan melawan Presiden yang dianggapnya berkhianat terhadap reformasi. Serta sikap Jokowi yang dianggap 'cawe-cawe' terhadap pemilu. Ketiga, menyerukan mosi tidak percaya kepada MK dan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Mewakili tuntutan tersebut, sejumlah poster ikut mewarnai tuntutan dalam aksi. Menurut pantauan TEMPO, ada yang membawa poster bertuliskan 'Presiden Khianati Reformasi', 'Tolak Politik Dinasti', ‘MK Mencret demi dinasti’, sampai 'Kembalikan Netralitas MK'.

Selain kalimat singkat, ada juga yang menulis di atas karton dengan kalimat sedikit panjang. ‘Suara rakyat suara Tuhan qu jangan pancing tuhan qu marah’, ‘Daya dan upaya yang kau propagandakan tidak mampu meruntuhkan dinding-dinding takdir.’.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pula yang menulis dalam satu karton penuh dengan huruf-huruf kapital: ‘Ingat tidak ada presiden sebelum ini yang anaknya menjabat ke pemerintahan teruskan perjuangan reformasi 98 ganyang nepotisme, hanya monyet yang serahkan kecongkakan dan keserakahan pasti hancur. Emangnya Indonesia ini negara embah mu !!! Titip negara bangsa mu, jangan buat main-main.’

Selain bentangkan banner dan poster, massa juga membakar tiga ban besar hingga api menyala di dekat pagar besi pembatas. Asap pun membumbung tebal sejak pukul 16.30 WIB. Makin larut, massa mulai bertindak anarkis dengan melempar botol dan batu. 

Beberapa ada yang mulai mendesak maju ke batas pengamanan polisi. Namun, setelah proses mediasi berhasil massa akhirnya bubar setelah adzan maghrib. 

"Alhamdulillah, sore ini (18.15 WIB) sudah aman," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Pilihan Editor: Demo Tolak Dinasti Politik Jokowi di Patung Kuda, Massa Sampaikan 3 Tuntutan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

40 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

3 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.