2. Mediasi PLN dan Pelanggan di Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Tak Jelas Juntrungannya
Kasus dugaan pelanggan meteran listrik PLN di Cengkareng hingga kini belum menemukan titim terang. Pelanggan PLN, SL yang didenda sebesar Rp 33 juta hingga kini masih mempertanyakan dasar pengenaan denda tersebut.
Hingga Rabu, 25 Oktober 2023, pelanggan belum mendapat penjelasan soal pemberian denda tersebut. kedua pihak, pihak SL dan PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat telah melakukan mediasi pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Saya sudah follow up, cuman disuruh menunggu update," kata SL, saat ditanya TEMPO melalui pesan tertulis pada Rabu, 25 Oktober 2023. Menurutnya, PLN sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau DJK untuk menanggapi kasusnya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran terakhir kali menyampaikan rilis pada Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo telah mencoba beberapa kali menghubungi pihak PLN untuk meminta penjelasan atas kasus ini, namun pihak PLN menghindar dan tau mau menemui wartawan Tempo.
Baca selengkapnya di sini
Respons Heru Budi soal Tuntutan Buruh