TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menanagkap tiga kurir narkoba inisial RG, MI, dan ZF. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan, mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," tutur Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Oktober 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian polisi bergerak ke wilayah Cariu, Kabupaten Bogor, dan berhasil menangkap RG di depan sebuah rumah toko atau ruko.
Barang bukti yang disita dari RG adalah 547 gram sabu. Selanjutnya RG memberitahu bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari wilayah itu, kata Syahduddi, polisi bergerak mengejar pelaku lain hingga ke wilayah perumahan di Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat. Polisi pun menangkap IM dan menyita paket 1 kilogram dan 325 gram sabu.
"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2.106 gram atau 2,1 kilogram di perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ucap M. Syahduddi.
Pengejaran terus berlanjut ke wilayah, Tangerang, Banten, bahwa ada informasi barang bukti narkoba yang lebih banyak. Informasi itu terkonfirmasi, polisi pun menangkap ZF di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta.
“Mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram," tutur Syahduddi.
Para tersangka, kata Syahduddi, mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia, kemudian bergerak ke Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Nilai barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 25 miliar dengan perkiraan 1 gram sabu seharga Rp 1 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, disertai denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Pilihan Editor: Firli Bahuri dalam Sepekan: Mangkir, Diperiksa di Bareskrim, Ajudan Ditarik, Rumah Digeledah