TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum mendapatkan respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal permohonan supervisi atau pengawasan atas penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan belum adanya tindak lanjut atas supervisi tersebut tidak mempengaruhi penyidikan perkara.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Dia memastikan penyidikan dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK itu masih berjalan. Penyidikan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. "Ini bentuk transparansi penyidikan yang sedang kami lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto melayangkan surat permohonan supervisi untuk perkara dugaan pemerasan SYL pada 11 Oktober 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.
Isinya adalah agar komisi antirasuah menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. “Namun, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” ujar Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ade mengatakan supervisi tersebut sebagai bentuk transparansi Polda Metro Jaya kepada publik dalam menangani perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini. Permohonan supervisi juga dikirimkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
“Untuk mengakselerasi, mendorong percepatan dilakukannya supervisi penanganan perkara a quo (tersebut) dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koorsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk melakukan supervisi penanganan perkara,” tuturnya.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 55 saksi dalam perkara ini. Mereka di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua selaku ajudan Firli, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, dan lain-lain.
Pilihan Editor: Gibran Siap Kembalikan KTA, Juli Masih Dijagokan PDIP Jadi Cagub DKI Jakarta