TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menginterogasi warga Korea Selatan inisial KH dalam kasus kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus, 23 tahun, di Kota Tangerang. Fattah diketahui jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Samian mengatakan, KH masih minim memberikan keterangan ke polisi. "Sementara pelaku tidak banyak bicara ya, kami lagi kumpulkan fakta-fakta, lagi mendalami," ujar Samian saat dihubungi, Senin 30 Oktober 2023.
Dia menyebut bahwa Fattah dan KH saling kenal. Tapi Samian tidak membeberkan bagaimana hubungan sosial di antara keduanya. Sementara, keterangan dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, kantor dimana Fattah berdinas sebagai Staf Keamanan dan Ketertiban menyatakan tidak pernah menugaskan ke apartemen itu.
Adapun dari lokasi unit apartemen, KH mengurung diri dan sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap. Dia baru mau menyerahkan diri setelah berbicara dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan.
Samian mengatakan, KH saat ini dijerat dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP. "Karena dalam peristiwa itu ada pengancaman, maka saat ini kami proses dengan Pasal 335 dulu," tuturnya.
Samian tidak membeberkan bagaimana kronologi sebelum Fattah jatuh dari lantai 19, apakah sempat cekcok. Ketiadaan saksi membuat penyidik, kata Samian, masih harus mendalami keterangan dan petunjuk yang ada secara hati-hati.
Dia hanya memastikan kalau jasad pemuda petugas imigrasi itu sudah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi, luka-lukanya tidak disebutkan. "Itu masuk materi, nanti disampaikan ya," kata Samian.
Pilihan Editor: Kata BMKG Soal Cuaca Panas Picu Kebakaran di Bantargebang Bekasi