TEMPO.CO, Tangerang - Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat mengenang Tri Fattah Firdaus, 23 tahun, sebagai pemuda yang memiliki kepedulian tinggi dan suka membantu. Fattah sudah bertugas selama empat tahun sebagai petugas imigrasi dan sebelum kematiannya pada Jumat lalu tercatat sebagai staf keamanan dan ketertiban di Rudenim itu.
"Anak itu solidaritasnya tinggi, siapa saja yang butuh dia pasti bantu," kata Kepala Tata Usaha Rudenim Jakarta Barat, Oke Yoviana, saat dihubungi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Oke mencontohkan semasa pandemi Covid-19 yang lalu. "Ada suster butuh bantuan, dia antar dengan mobil ambulans ke Wisma Atlet," kata Oke.
Oke mengungkapkan kalau para kolega di Rudenim Jakarta Barat masih berduka atas kematian Fattah. Mereka juga mendukung penyidikan oleh kepolisian dengan menyediakan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
"Satu orang staf sudah dimintai keterangan," kata Oke sambil menambahkan, "Kami menghormati dan mendukung proses tersebut sehingga kasus ini bisa terungkap."
Seperti diketahui, Fattah tewas setelah jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Kelurahan Parung Jaya Karang Tengah Kota Tangerang, Jumat 27 Oktober 2023. Belakangan diketahui Fattah jatuh dari unit apartemen yang dihuni seorang warga Korea. Warga asing ini pernah dideportasi sebelumnya.
Penetapan Tersangka
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Samian, mengatakan, warga Korea itu mengurung diri dan sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap. Dia baru mau menyerahkan diri dan bisa ditangkap untuk ditahan setelah berbicara dengan perwakilan dari Kedutaan Besar Korea Selatan.
Samian menyebut bahwa Fattah dan KH saling kenal tapi tidak dibeberkan bagaimana hubungan sosial di antara keduanya. Sementara, keterangan dari Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat menyatakan tidak pernah ada penugasan Fattah ke apartemen itu.
Sejauh ini belum diketahui bagaimana Fattah bisa jatuh. Karena minim saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari lokasi unit apartemen yang mendapati bercak darah, Polda Metro Jaya baru menetapkan KH, warga Korea itu, sebagai tersangka pengancaman sesuai KUHP pasal 335. Dugaan pembunuhan oleh KH masih didalami.
Pilihan Editor: Dari Rumah Temuan Mayat Bapak-Anak yang Sudah Membusuk, Kondisi si Ibu Disebut Sudah Membaik