TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Baru-baru ini, kepolisian menggeledah rumah yang disewa Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi menggeledah rumah tersebut pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada barang bukti yang disita dari sana. "Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Oktober 2023.
Belakangan terungkap bahwa rumah sewaan Firli tersebut ternyata milik seorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta untuk Firli. Bahkan, harga sewa rumah tersebut bernilai fantastis mencapai ratusan juta per bulan. Berikut adalah fakta-fakta rumah sewaan Firli.
Rumah Disewa Alex Tirta Untuk Firli Bahuri
Rumah No. 46 di Jalan Kertanegara itu ternyata bukan milik Firli Bahuri, melainkan seseorang inisial E. Itu artinya rumah tersebut merupakan rumah sewaan Firli. Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah itu disewa oleh Alex Tirta. Tak tanggung-tanggung, nilai sewa rumah di kawasan Kebayoran itu mencapai Rp 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Sosok Alex Tirta adalah Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Berdasarkan data pemberitaan TEMPO, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta juga merupakan pendiri grup Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ade Safri sendiri tidak membeberkan bagaimana kepemilikan dan penyewaan rumah yang disebut sebagai safe house atau rumah singgah bagi Firli Bahuri tersebut. Sebelumnya, selain di Jakarta Selatan, rumah Firli Bahuri di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi, juga turut digeledah dalam waktu yang bersamaan. Penggeledahan dilakukan pada pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.
Cerita Alex Tirta Soal Firli Butuh Rumah Singgah
Mengutip laporan KORAN TEMPO berjudul Di Balik Rumah Mewah Kertanegara 46 , Alex Tirta menceritakan kronologi bagaimana Firli menjadi penyewa rumah di Jalan Kertanegara 46 tersebut. Menurut Alex, Firli Bahuri mengaku membutuhkan rumah singgah karena kediamannya di Bekasi cukup jauh dari kantor KPK.
“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ucap Alex dalam keterangan tertulis.
Belum bisa dipastikan sejak kapan Firli menyewa rumah tersebut. Namun, Alex menjelaskan bahwa Firli mulai menyewa rumah itu dengan biaya sewa senilai Rp 650 juta per bulan.
Berbeda dari pernyataan Alex Tirta, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, justru membantah pernyataan Polda Metro Jaya soal rumah Kertanegara. Dia pun mengatakan bahwa Firli tidak mengenal Alex Tirta.
“Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga sewa Rp 650 juta,” ucap Ian.
Tidak Terdaftar di LHKPN
Rumah berpagar hitam yang disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri itu ternyata juga tidak terdaftar dalam laporan LHKPN periodik 2022. Dalam LHKPN Firli Bahuri, hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan. Seluruh tanah dan bangunan itu pun semuanya berada di Bekasi.
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang pun mengatakan jika terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi. “Apalagi ini tak dilaporkan ke LHKPN, kalau sewa belum lunas kan tercatat di LHKPN kita punya utang, itu dilaporkan,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
RIZKI DEWI AYU | BAGUS PRIBADI | EKA YUDHA SAPUTRA | M. FAIZ ZAKI | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Hujan Deras Pertama Setelah 6 Bulan Kemarau, Warga Tangerang Sebut November Rain