TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus anggota TNI tabrak pasutri lansia di Bekasi kembali ditunda oleh Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Keluarga korban menyebut penundaan karena oditur militer sedang fokus pada kasus pembunuhan Imam Masykur.
Putra sulung korban, Rendra Falentino, awalnya mengabarkan jika sidang perdana kasus ini akan digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Ruang Sidang Garuda. Namun, sidang ditunda ke pekan depannya.
“Alasannya karena fokus untuk sidang pembunuhan Paspampres (kasus Imam Masykur),” kata putra sulung korban, Rendra Falentino, melalui pesan singkat kepada Tempo, 30 Oktober 2023.
Hari ini, Senin, 6 November 2023, sidang perdana anggota TNI tabrak lansia itu dijadwalkan bakal digelar pukul 9.00-10.55 WIB di Ruang Sidang Cakra 1.
Hal ini tertera pada jadwal persidangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sipp.dilmil-jakarta.go.ig dengan nomor perkara 227-K/PM.II-08/AD/X/2023.
Namun, sidang itu kembali ditunda dengan alasan yang sama. “Mohon maaf saya barusan dapat info sidangnya ditunda lagi,” kata Rendra melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 5 November 2023.
Rendra memperoleh pemberitahuan jika pihak pengadilan sebenarnya sudah siap melakukan persidangan. Namun, oditur militer tidak bisa bersidang karena sedang fokus menangani pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres Riswandi Manik. Oditur militer meminta sidang perdana diundur lagi pada 8 November 2023 mendatang.
Kronologis Anggota TNI Tabrak Pasutri di Bekasi
Kasus anggota TNI tabrak pasutri lansia di Bekasi ini terjadi pada 4 Mei 2023 atau tiga bulan lebih awal dari pembunuhan Imam Masykur yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Prada Metro Winardi Barasungi (Prada MWB). Korban pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 Tahun. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Prada MWB tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba ketika mengendarai mobil Nissan X-Trail. Menurut Irsyad, MWB mengaku mengantuk ketika insiden terjadi.
Pelaku mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, pelaku mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
Pelaku melarikan diri setelah menabrak lansia itu. Irsyad menegaskan, anggotanya yang berpangkat Prada Tamtama Pengemudi itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
"Untuk keterangan yang didapat, anggota masih Prada, belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji," kata Irsyad, Rabu, 10 Mei 2023.
Pilihan Editor: Beda Sambutan Peserta Aksi Bela Palestina untuk Anies Baswedan dan Puan Maharani