TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus anggota TNI tabrak pasutri lansia di Bekasi kembali ditunda oleh Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur. Keluarga korban mendapat informasi penundaan karena oditur militer sedang fokus menangani kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota Paspampres.
Putra sulung korban, Rendra Falentino, kecewa dengan penundaan ini. Pasalnya ini bukan yang pertama.
Sidang perdana kasus ini seharusnya digelar pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Ruang Sidang Garuda. Namun, sidang ditunda ke pekan depan atau hari ini. Jadwal sidang hari ini pun terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sipp.dilmil-jakarta.go.ig dengan nomor perkara 227-K/PM.II-08/AD/X/2023.
“Informasi yang disampaikan petugas Pengadilan Militer tadi menunjukkan bahwa pihak oditur tidak profesional dalam menangani perkara ini,” kata Rendra kepada Tempo, Ahad, 5 November 2023 malam.
Klaim tidak profesional lantaran Rendra menilai oditur militer mendahulukan kasus yang viral. “Pihak oditur lebih memprioritaskan kasus yang viral di publik, sementara kasus yang lain dibiarkan terlunta-lunta. Apakah harus viral dulu baru kami bisa mendapat keadilan?” kata Rendra.
Kasus anggota TNI tabrak pasutri ini lebih dulu terjadi daripada kasus penganiayaan Paspampres terhadap penjual obat atau kosmetik asal Aceh, Imam Masykur. Namun, sidang perkaranya lebih dulu dilakukan.
Kasus tabrak lari pasutri ini terjadi pada 4 Mei 2023. Sedangkan kasus Imam Masykur terjadi pada Selasa 12 Agustus 2023 lalu dan sidang perdananya sudah digelar 30 Oktober kemarin.
Rencananya sidang perdana anggota TNI tabrak pasutri di Bekasi ini akan digelar pada Rabu, 8 November 2023.
Kronologis Anggota TNI Tabrak Pasutri di Bekasi
Terdakwa dalam kasus ini adalah Prada Metro Winardi Barasungi (Prada MWB). Korban pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida, 65 Tahun. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya atau Danpomdam Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut, Prada MWB tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba ketika mengendarai mobil Nissan X-Trail. Menurut Irsyad, MWB mengaku mengantuk ketika insiden terjadi.
Pelaku mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan kecepatan 60-70 Kilometer per jam. Dalam keadaan mengantuk, pelaku mengemudi di jalur yang berlawanan, lalu hilang kontrol. Di jalur itulah Sonder dan Tiurmaida tertabrak.
Pelaku melarikan diri setelah menabrak lansia itu. Irsyad menegaskan, anggotanya yang berpangkat Prada Tamtama Pengemudi itu ketakutan dan langsung pulang ke rumah bosnya, Komandan Brigif Banten Letnan Kolonel Mario Christiano.
"Untuk keterangan yang didapat, anggota masih Prada, belum punya pengalaman ditambah dengan mungkin rasa kalut. Jadi, dia pergi meninggalkan TKP karena juga mungkin ada rasa ketakutan akan ada tindakan yang tidak terpuji," kata Irsyad, Rabu, 10 Mei 2023.
Pilihan Editor: Panitia Klaim Massa Aksi Bela Palestina di Monas Sampai 2 Juta Orang