TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menegaskan kalau razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua, setelah dimulai kembali sejak 1 November lalu. Pertanyaan akan kelanjutan razia untuk mendukung pengendalian pencemaran udara di Jakarta itu muncul setelah kepolisian kembali 'menentang' penerapan tilang emisi denda maksimal--seperti yang dilakukannya pada pelaksanaan September lalu.
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan razia berupa uji emisi tetap berjalan di lima wilayah Jakarta. Hari ini, Senin 6 November 2023, razia emisi disebutnya mengambil lokasi di di Jalan Ratu Rama Jaya, Pondok Kopi, Jakarta Timur, seberang Terminal Terpadu Pulogebang. "Mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB," kata Yogi lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Hanya, belum ada lagi laporan razia yang dibagikan setiap harinya sejak Dinas Lingkungan Hidup melakukannya pada 2 November lalu. Tepatnya sejak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tak memprioritaskan denda dan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi 2023. Alasannya, banyak keluhan dari para pengendara.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, juga mengatakan kalau razia emisi tetap berjalan hingga akhir tahun ini. Tujuannya, kata dia, sebagai bagian dari sosialisasi dari pentingnya uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurut Ani, tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi untuk uji emisi kendaraan mereka sejak razia dilakukan. Pihaknya mencatat, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang polusi udara tertinggi di Jakarta, yakni sekitar 60 persen. Dengan adanya uji emisi, Satgas berharap akan ada penurunan polusi.
Adapun untuk sanksi bagi para pelanggarnya, dia menyatakan stop sementara. Menurut Ani, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membahas formula lebih lanjut tentang sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.
"Sanksi tilangnya sementara ini masih kami stop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian," kata Ani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 3 November 2023.
Pilihan Editor: TPA Ilegal di Pondok Ranji Masih Beroperasi, Garis Polisi Dibuka-tutup