TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam angkat bicara atas tuntutan buruh agar kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024. Bob mengatakan kenaikan upah sebesar itu sulit direalisasikan.
“Jelas 15 persen enggak mungkin, hal itu justru memacu inflasi dan memperburuk ekonomi kita. Korbannya buruh lagi,” kata Bob melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 7 November 2023.
Yang terpenting bukanlah kenaikan upah, kata Bob, melainkan daya beli buruh. Jika upah naik dan diikuti dengan kenaikan harga barang, masalah yang dihadapi buruh tak akan selesai.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo itu mengusulkan agar kenaikan upah buruh dibicarakan langsung dengan perusahaan. “Upah dinaikkan sesuai kondisi perusahaan masing-masing,” kata dia.
Menurutnya, upah minimum sebagai jaring pengaman untuk mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun melalui struktur skala upah.
Sehubungan dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sejak Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.
Hari menargetkan upah minumum provinsi (UMP) DKI 2024 ditetapkan sebelum 19 November 2023 ini. Menurut dia, pembahasan UMP 2024 terlebih dulu akan dibawa ke dalam forum Dewan Pengupahan DKI seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pilihan Editor: Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, DKI Tunggu Revisi PP Turunan UU Cipta Kerja