TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Bike to Work (B2W) akan menggugat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ketua Umum B2W Fahmi Saimima menduga Heru telah melakukan malpraktik tata kelola kota yang berkaitan dengan jalur sepeda.
"Tanggal 22 November, tepat Hari Perhubungan Darat, kami akan daftarkan gugatan ke PTUN untuk Heru Budi," kata Fahmi dalam pesan singkatnya, Rabu, 8 November 2023.
Fahmi menyebut, pihaknya sudah menunjuk pengacara dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Sebelum resmi mendaftarkan gugatan, B2W akan terlebih dulu bersurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, lanjut Fahmi, komunitasnya juga bakal meminta rekomendasi dari Ombudsman RI. "Sebelum gugatan, diminta dulu upaya administratif, memberi kesempatan tergugat hak jawab sebelum masuk proses gugatan," ujar Fahmi.
Ketua Umum B2W ini membeberkan lima dugaan malpraktik tata kelola kota yang telah dilakukan Heru selama memimpin Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Berikut rinciannya.
November 2022
Anggaran untuk pembangunan jalur sepeda yang dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 sebesar Rp 38 miliar dicoret.
April 2023
Heru melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Imbas dari keputusan ini, jalur sepeda dan pedestrian di sekitarnya harus dibongkar.
Mei 2023
Heru memerintahkan pengaspalan ulang 18 ruas jalan Jakarta guna menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean. Namun, pengaspalan tersebut justru menutup jalur sepeda eksisting. Hingga kini, jalur sepeda yang ditutup itu tidak dikembalikan lagi seperti semula.
Oktober 2023
- Dinas Perhubungan DKI Jakarta membongkar pembatas jalur sepeda berupa stick cone di 13 ruas jalan dengan dalih membahayakan pengendara lain.
- Anggaran pembangunan jalur sepeda senilai Rp 4,5 miliar yang termuat dalam draf pembahasan Raperda APBD DKI Tahun Anggaran 2024 dicoret.
Status Kota Ramah Sepeda dicabut
Karena lima dugaan malpraktik ini juga, Fahmi menjelaskan, B2W mencabut status Jakarta sebagai Kota Ramah Sepeda. Menurut dia, saat ini, Pemprov DKI tidak konsisten menjaga predikat Kota Ramah Sepeda yang diberikan pada Desember 2021 itu.
"Pemimpin sebelumnya padahal sudah memulai dengan baik. Pj Gubernur kali ini terlalu pede dengan mengaitkan politis terhadap kebijakannya, bahkan program andalan pemimpin sebelumnya dihilangkan," kata Fahmi.
Pilihan Editor: Ketua BEM UI Melki Sedek Ungkap Diintimidasi Aparat, Ibu hingga Guru SMA Ditelepon