TEMPO.CO, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua dari tiga anggota komplotan pelaku pencurian dengan modus spesialis pecah kaca mobil.
Dua pelaku yang ditangkap BS dan MP. Sementara , satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca mobil sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing, Rabu 8 November 2023.
Rio mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban Ahmad Firdaus 33 tahun warga Batuceper, Kota Tangerang. Ahmad menjadi korban pencurian pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
Para pelaku, kata Rio sudah belasan kali beraksi di wilayah Kota Tangerang yang menyasar kendaraan yang parkir. "Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.
Rio menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora