3. Tuntut pencalonan cawapres Gibran dihentikan
Tiga aktivis 1998 selaku penggugat menuntut proses pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 dihentikan. "Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024," kata Patra.
Jika gugatan ini terbukti, para penggugat juga meminta KPU dan Anwar meminta maaf melalui media cetak serta elektronik. Patra menyampaikan isi permohonan maaf tersebut.
"Bahwa KPU sangat menyesal atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan karena telah menerima berkas pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 sebelum kami melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam kesempatan ini kami meminta maaf kepada penggugat serta masyarakat umum dan khalayak."
4. Aktivis 1998 yang dukung Prabowo-Gibran dikecam
Para penggugat itu mengecam aktivis 1998 yang kini bergabung bersama Prabowo-Gibran. "Kami sangat mengecam," kata salah satu aktivis 98 yang ikut menggugat, Petrus Hariyanto, kemarin.
Menurut dia, aktivis 1998 yang ke kubu Prabowo itu telah memberi dukungan politik kepada pelanggar hak asasi manusia atau HAM. Ia dan dua penggugat yang lain menegaskan, mengecam rekan-rekan aktivis 1998 yang saat ini mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
"(Mereka) sekarang justru membela apa yang dulu mereka lawan," katanya.
Pilihan Editor: 5 Hal yang Perlu Diketahui Penonton Piala Dunia U-17 2023 di JIS: Kantong Parkir hingga Layanan Bus TJ