Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

image-gnews
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Achsanul merupakan terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Ia terjerat kasus korupsi BTS lantaran menerima suap Rp 40 miliar dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul di Kantor BPK. Dalam pertemuan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo membawa dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang isinya 'tidak ada perbuatan melawan hukum' dan yang satu dokumen lainnya berisi 'tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan'. "Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan bukan penegak hukum jadi saya tidak berwenang untuk itu," ujarnya.

Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berupa 17 temuan dari BPK saat melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti Kominfo dan apabila tidak ditindaklanjuti, maka melanggar UU dan temuan itu akan mandek di BPK.

Dia pun membenarkan pernyataan Hakim Ketua Fahzal Hendri ihwal adanya usaha dari pimpinan BLU untuk menghilangkan temuan-temuan BPK dengan tujuan agar penggunaan dana pada proyek BTS sudah sesuai dengan anggaran yang dianggarkan di APBN.

Menurut dia, PDTT dilakukan karena anggaran yang cukup besar dan Kominfo menjadi salah satu kementerian yang mendapat anggaran cukup besar saat pandemi Covid. Sebab, pada saat pandemi seluruh aktivitas dilakukan secara daring (online) sehingga percepatan digitalisasi perlu segera dibangun. Hal itu lah yang menjadi alasan pengerjaan proyek BTS Bakti Kominfo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan hasil audit menunjukan bahwa pada awal 2021, dana yang digelontorkan untuk proyek BTS sekitar Rp 5-7 triliun dan akhir 2022, hampir Rp 11 triliun. Jumlah itu keseluruhan anggaran BLU, sementara anggaran keseluruhan hampir mencapai Rp 20 triliun.

Dia mengatakan Rp 20 triliun itu bukan untuk pengadaan BTS, melainkan anggaran untuk kegiatan Kominfo, seperti gaji dan kebutuhan lainnya.

Kemudian, BPK juga menemukan data yang berbeda soal pembangunan tower. Temuan BPK, yaitu ada 2.900 tower yang terdiri atas 1.100 tower yang sudah menyala; 1.900 tower sudah berdiri; dan 1.900 belum serah terima. Sementara itu, data laporan yang diserahkan Anang kepada BPK, yaitu pengerjaan proyek BTS yang sudah diterima mencapai 3.700 tower. Oleh karena itu, Anang menemui dan meminta Achsanul agar laporannya diluluskan.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

20 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

21 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

22 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
BPK Ungkap Ada Masalah Penyaluran Bansos di DKI, Heru Budi Beri Penjelasan

BPK memberikan opini wajar tanpa pengetahuan (WTP) atas laporan keuangan Pemrov DKI tahun 2023.


Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

1 hari lalu

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

Meski memberi penilaian WTP, BPK mencatat ada 5 poin permasalahan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI Jakarta.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

4 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Beda BPOM dan SGS Mengenai Pengawet Roti Aoka dan Okko, Tiket Pesawat akan Turun sebelum Jokowi Diganti Prabowo

Berita terkini: BPOM dan SGS beda pendapat mengenai dugaan pengawet kosmetik di roti Aoka dan Okko. Tiket pesawat akan turun sebelum Jokowi diganti Pr


Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

4 hari lalu

Tim SAR gabungan dikerahkan untuk mencari Kapal LCT Cita XX yang hilang kontak dalam perjalanan dari Timika ke Yahukimo, Papua Pegunungan. (ANTARA/HO SAR Timika)
Kronologi Kapal LCT Cita XX Pengangkut BTS BAKTI Kominfo Hilang di Papua, Kabar Terakhir Berlayar Dekat Pesisir

Kapal LCT Cita XX pengangkut BTS milik BAKTI yang hilang kontak di Papua, masih belum ditemukan. Menkominfo minta utamakan keselamatan ABK.


Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

4 hari lalu

Rombongan jemaah haji menggunakan KLB pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Foto: Istimewa
Pansus Haji akan Panggil KPK dan BPK jika Ada Indikasi Korupsi

Pansus Haji tak menutup kemungkinan memanggil KPK dan KPK jika sudah ada indikasi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji.