Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

image-gnews
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih, saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Achsanul merupakan terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Ia terjerat kasus korupsi BTS lantaran menerima suap Rp 40 miliar dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul di Kantor BPK. Dalam pertemuan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo membawa dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang isinya 'tidak ada perbuatan melawan hukum' dan yang satu dokumen lainnya berisi 'tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan'. "Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan bukan penegak hukum jadi saya tidak berwenang untuk itu," ujarnya.

Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berupa 17 temuan dari BPK saat melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti Kominfo dan apabila tidak ditindaklanjuti, maka melanggar UU dan temuan itu akan mandek di BPK.

Dia pun membenarkan pernyataan Hakim Ketua Fahzal Hendri ihwal adanya usaha dari pimpinan BLU untuk menghilangkan temuan-temuan BPK dengan tujuan agar penggunaan dana pada proyek BTS sudah sesuai dengan anggaran yang dianggarkan di APBN.

Menurut dia, PDTT dilakukan karena anggaran yang cukup besar dan Kominfo menjadi salah satu kementerian yang mendapat anggaran cukup besar saat pandemi Covid. Sebab, pada saat pandemi seluruh aktivitas dilakukan secara daring (online) sehingga percepatan digitalisasi perlu segera dibangun. Hal itu lah yang menjadi alasan pengerjaan proyek BTS Bakti Kominfo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan hasil audit menunjukan bahwa pada awal 2021, dana yang digelontorkan untuk proyek BTS sekitar Rp 5-7 triliun dan akhir 2022, hampir Rp 11 triliun. Jumlah itu keseluruhan anggaran BLU, sementara anggaran keseluruhan hampir mencapai Rp 20 triliun.

Dia mengatakan Rp 20 triliun itu bukan untuk pengadaan BTS, melainkan anggaran untuk kegiatan Kominfo, seperti gaji dan kebutuhan lainnya.

Kemudian, BPK juga menemukan data yang berbeda soal pembangunan tower. Temuan BPK, yaitu ada 2.900 tower yang terdiri atas 1.100 tower yang sudah menyala; 1.900 tower sudah berdiri; dan 1.900 belum serah terima. Sementara itu, data laporan yang diserahkan Anang kepada BPK, yaitu pengerjaan proyek BTS yang sudah diterima mencapai 3.700 tower. Oleh karena itu, Anang menemui dan meminta Achsanul agar laporannya diluluskan.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

10 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

12 jam lalu

Beranda situs Kadin. Foto : Kadin
Diblokir Kominfo, Situs Kadin Masih ada di Daftar Trustpositif

Situs Kadin Indonesia yang beralamat di kadin.id terpantau belum dapat diakses hingga Kamis, 10 Oktober 2024. Apa dampaknya?


Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

18 jam lalu

Menkominfo Tegaskan Aplikasi TEMU Terlarang di Indonesia
Budi Arie Sebut Sudah Blokir Temu, Kenapa Masih Ada di Playstore?

Dari pantauan Tempo, Temu yang berbasis di Amerika Serikat itu masih dapat ditemukan di toko aplikasi dalam sistem Android maupun iOS Tanah Air.


Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

20 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Profil Aplikasi Temu yang Dikhawatirkan Menkominfo Hancurkan UMKM Dalam Negeri

Aplikasi Temu adalah lokapasar asal Cina yang berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi yang menginduk pada perusahaan PDD Holdings Inc


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.


Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.


Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

2 hari lalu

Anindya Bakrie (kanan) dan Arsjad Rasjid (Foto:  TEMPO/Ilham Balindra dan Tempo/Oyuk Ivani Siagian)
Kadin Hasil Munaslub Umumkan Kepengurusan Disebut Langgar Kesepakatan Arsjad Rasjid-Anindya Bakrie, Kenapa?

Kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie masih berseteru. Pengumuman kepengurusan Kadin hasil munaslub disebut langgar kesepakatan.


Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Terpopuler: Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim yang Disetujui Kemenkeu, 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Kemenkeu menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kemenpan RB atas usulan Mahkamah Agung (MA).


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

3 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.