TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Achsanul merupakan terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Ia terjerat kasus korupsi BTS lantaran menerima suap Rp 40 miliar dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang," kata Achsanul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul di Kantor BPK. Dalam pertemuan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo membawa dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang isinya 'tidak ada perbuatan melawan hukum' dan yang satu dokumen lainnya berisi 'tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan'. "Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan bukan penegak hukum jadi saya tidak berwenang untuk itu," ujarnya.
Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berupa 17 temuan dari BPK saat melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti Kominfo dan apabila tidak ditindaklanjuti, maka melanggar UU dan temuan itu akan mandek di BPK.
Dia pun membenarkan pernyataan Hakim Ketua Fahzal Hendri ihwal adanya usaha dari pimpinan BLU untuk menghilangkan temuan-temuan BPK dengan tujuan agar penggunaan dana pada proyek BTS sudah sesuai dengan anggaran yang dianggarkan di APBN.
Menurut dia, PDTT dilakukan karena anggaran yang cukup besar dan Kominfo menjadi salah satu kementerian yang mendapat anggaran cukup besar saat pandemi Covid. Sebab, pada saat pandemi seluruh aktivitas dilakukan secara daring (online) sehingga percepatan digitalisasi perlu segera dibangun. Hal itu lah yang menjadi alasan pengerjaan proyek BTS Bakti Kominfo.
Dia mengatakan hasil audit menunjukan bahwa pada awal 2021, dana yang digelontorkan untuk proyek BTS sekitar Rp 5-7 triliun dan akhir 2022, hampir Rp 11 triliun. Jumlah itu keseluruhan anggaran BLU, sementara anggaran keseluruhan hampir mencapai Rp 20 triliun.
Dia mengatakan Rp 20 triliun itu bukan untuk pengadaan BTS, melainkan anggaran untuk kegiatan Kominfo, seperti gaji dan kebutuhan lainnya.
Kemudian, BPK juga menemukan data yang berbeda soal pembangunan tower. Temuan BPK, yaitu ada 2.900 tower yang terdiri atas 1.100 tower yang sudah menyala; 1.900 tower sudah berdiri; dan 1.900 belum serah terima. Sementara itu, data laporan yang diserahkan Anang kepada BPK, yaitu pengerjaan proyek BTS yang sudah diterima mencapai 3.700 tower. Oleh karena itu, Anang menemui dan meminta Achsanul agar laporannya diluluskan.
Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS