TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang kakek berusia 81 tahun, FW, atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya berusia 16 tahun. Si kakek disebutkan telah lebih dari 10 kali bersetubuh dengan remaja itu sejak akhir 2022 hingga Juli 2023. Tindakannya itu disertai iming-iming pemberian uang.
"Jumlah uang bervariasi Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi, Senin, 13 November 2023.
Pelaku dan korban merupakan tetangga saling kenal di wilayah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Korban masih duduk di bangku SMP, sedangkan FW bekerja sebagai pemulung. FW diketahui sebagai perantau dari luar kota yang hidup sendiri. Keluarganya jauh berada di kampung halaman.
"Tindakan itu dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualitasnya dia," kata Henrikus Yossi soal motif kekerasan seksual.
Selain memberi uang, FW juga menekan korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Perilaku bejat kakek tetangganya itu baru diungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada adik dan orang tua. Kekerasan seksual itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Juli lalu. .
Menurut Yossi, korban awalnya bisa dekat dengan FW karena diberi uang. "Dan tidak menyangka justru hal itu dimanfaatkan untuk melakukan aksi bejat oleh tersangka," tuturnya.
Yossi mengungkap kalau remaja itu kini mengalami trauma dan diberi pendampingan psikologis oleh Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta. Hasil visum et repertum menunjukkan luka pada kelamin korban.
Adapun FW sudah ditahan dan dijerat Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap Anak dan 76E tentang Pencabulan terhadap Anak Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Henrikus.
Pilihan Editor: Tiga Pohon Tumbang di Depok Saat Hujan Lebat, Satu Timpa Parkiran Motor