3. Warga vs pengembang di Bintaro
Akses jalan masuk ke lahan milik seorang warga dikepung tembok pengembang perumahan Bintaro di wilayah Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan. Kini lahan dua kaveling seluas total 1.200 meter persegi itu tidak dapat diakses.
Lahan itu tepatnya berada di Jalan Jambu 2, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Adapun tembok beton setinggi lebih dari dua meter telah berdiri sejak 2018. "Itu dibangun saat saya ke luar kota, tiba-tiba saya datang sudah ditembok," kata Bagus Ichwanto, pemilik lahan, Selasa 14 November 2023.
Menurut Bagus, dirinya telah menggugat Jaya Real Property, pengembang Bintaro, ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencari keadilan. Gugatan tersebut pun dimenangkan dan diterima sepenuhnya.
Tetapi, Bagus menambahkan, hingga saat ini pihak pengembang belum merobohkan kembali tembok tersebut. Bahkan dia mengungkap adanya banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Dari dokumen yang ditunjukkan, Bagus telah melakukan transaksi pembelian lahan untuk akses jalan ke tanah miliknya pada 11 Agustus 1996 dengan harga 25 juta rupiah. Dalam kwitansi tersebut tertulis biaya prasarana lingkungan lokasi Jalan Gondangdia, Menteng, Bintaro.
Kata Bagus, pembelian tanah buat akses jalan ke lahan miliknya itu resmi dan memiliki bukti yang sah. "Saya salah satu penghuni lama di Bintaro sejak 1996, pada pertengahan tahun itu juga saya datang mau minta buka fasos fasum saya pakai jalan. Saya bayar sesuai prosedurnya ke JRP," ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, Jaya Real Property belum mau merespons permintaan konfirmasi yang dilakukan wartawan. Wartawan pun telah mencoba mendatangi kantor pengembang namun belum juga disediakan penjelasan versinya.
Baca selengkapnya di sini.