TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta mendapat mandat sebagai pengelola kawasan berorientasi transit (TOD) koridor utara-selatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 65 Tahun 2021.
Pembangunan dan pengembangan kawasan berorientasi transit di Jakarta dilakukan dengan prinsip pengembangan optimalisasi penggunaan lahan, memadatkan intensitas, dan mengutamakan transportasi publik dan pejalan kaki.
Baca Juga:
“Oleh karena itu, PT MRT Jakarta terus mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dan bersama-sama merumuskan hal-hal terbaik,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta Farchad Mahfud di akun Twitter @mrtjakarta, Rabu, 15 November 2023.
Hal-hal terbaik yang dimaksud mencakup aspek kebijakan, skema pengelolaan aset, konektivitas transportasi umum, serta strategi pengembangan kawasan-kawasan tersebut agar bisa menghidupkan Jakarta, terutama perihal pindahnya status ibu kota.
Sebagai pengelola utama kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sepanjang jalur MRT Jakarta, kata dia, perusahaan telah berhasil membangun sejumlah infrastruktur kunci untuk pengembangan kawasan berbasis transit.
Kawasan TOD yang telah dibangun, yaitu Simpang Temu Lebak Bulus, Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jembatan ASEAN, Taman Kudus, JPM Dukuh Atas dan Pedestrianisasi jalan Blora-Pati-Juwana-Kendal.
“Hal ini dapat terwujud berkat kolaborasi dengan beragam pihak,” ujarnya.
Menurutnya, MRT Jakarta berkomitmen untuk terus berkolaborasi membangun Jakarta sebagai pusat ekonomi terbesar di Indonesia melalui investasi, baik perluasan jaringan maupun pengembangan TOD.
Pilihan Editor: JPO Thamrin 10 Dibongkar karena Ada Proyek MRT Jakarta Fase 2