TEMPO.CO, Bogor - Unggahan viral di media sosial meminta bantuan mencari istrinya yang pergi dari rumah justru mengantar WS, 39 tahun, ke ruang tahanan polisi. Unggahan itu malah mengungkap dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami sang istri, Qory Ulfiah R. atau yang biasa disapa Dokter Qory.
Unggahan dibuat WS pada Rabu malam, 15 November 2023. Pesan kehilangan orang itu pun viral di media sosial. "Twitter X please do your magic," bunyi awal cuitan WS menggunakan akun Dokter Qory.
Pesan selanjutnya menyebutkan kalau dia adalah suami dari Dokter Qory. Sang istri yang tengah hamil 6 bulan disebutkannya telah pergi meninggalkan rumah pada Senin pagi, pukul 9.30 WIB. Pergi dari rumah tanpa membawa apapun termasuk ponsel. "Penyebabnya setelah bertengkar dengan saya pagi itu," kata WS lagi dalam cuitannya.
Tak disangka permintaan bantuan itu mendulang kecurigaan luas justru terhadap WS. Dasar kecurigaan, antara lain, WS yang tidak melapor ke polisi dan tidak menggunakan akun pribadinya. Belum lagi muncul kesaksian dari kolega Dokter Qory mengenai penderitaan perempuan berusia 37 tahun itu di rumahnya dan dugaan menjadi korban KDRT.
Kasus KDRT Terkuak
Menurut Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro, polisi bergerak mencari Dokter Qory setelah menerima laporan kehilangan dari WS di Polsek Cibinong. Polisi kemudian berhasil menemukan Dokter Qory sedang berlindung di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan itulah, Qory menceritakan kejadian KDRT yang menimpanya sehingga dia melarikan diri dari rumahnya untuk mencari perlindungan. Sejak itu, polisi ganti memintai keterangan korban dan beberapa saksi. Hasilnya, polisi mendapatkan keterangan dan dua alat bukti yang kuat terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan WS kepada istrinya.
"WS pun kami tangkap dan kami tahan," kata Rio saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat 17 November 2023.
Diancam Pakai Pisau
Awal kejadian, menurut Rio, bermula pada Senin malam, 13 November 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu dokter Qory hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada WS. Saat itu, korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film dan dokter Qory memberhentikan film yang masih di tonton untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan.
Tak disangka hal teresebut malah membuat ketersinggungan yang medalam pada WS. Pada esok harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah, pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam dan diberhentikan oleh dokter Qory.
"Saat itulah pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua pisau dapur yang ditempelkan di punggung korban," kata Rio menjelaskan.
Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh WS terhadap dokter Qory, Rio menyebut, polisi menjerat WS dengan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," ucap Rio Wahyu Anggoro.
Pilihan Editor: Polisi Sebut Satu Tersangka Pelaku Pembunuhan Pejabat MRT Jakarta yang Masih Buron Sangat Berrbahaya