TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menahan pemuda cabul asal Jakarta Selatan, Albarissa Raffi Fadzhrin, 18 tahun. Pemuda pengangguran itu dicatat telah mempertontonkan alat kelamin dan mengungkap kata-kata seronok kepada sejumlah perempuan dan anak perempuan di sedikitnya di 17 titik lokasi yang tiga di antaranya di Depok.
Salah satu lokasi itu adalah di Jalan Galur RT 02 RW 03 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat 17 November 2023. Perbuatan cabul Raffi di lokasi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Di lokasi ini pula, Raffi dibekuk oleh warga.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Markus Simaremare mengungkapkan kalau modus yang dilakukan oleh Raffi yaitu dengan cara mencari korban di tempat-tempat sepi. Kemudian, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah perempuan, baik anak maupun dewasa, didahului dengan menepuk dan memegang tubuh bagian belakang korbannya.
"Setelah itu, pelaku biasanya berhenti dan mengeluarkan alat kelamin untuk dilihatkan ke korbannya," kata Simaremare di Markas Polres Metro Depok, Senin 20 November 2023.
Mantan Wakapolsek Cimanggis ini menjelaskan motif pelaku karena nafsu. Raffi disebutnya mengendarai motor dan mengenakan helm untuk menutupi wajahnya. "Sepeda motor sudah kami amankan sesuai dengan apa yang ada dalam video yang kami sudah dapatkan."
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Raffi mengaku sudah 17 kali berbuat cabul seperti di Jalan Galur itu. Jumlah itu lebih banyak daripada yang tengah didalami polisi, yakni di 10 lokasi, tiga di antaranya di Depok termasuk aksi yang terakhir di Kukusan dan sisanya di daerah Jakarta Selatan.
"Dari pengakuan pelaku, dia sangat bernafsu ya, sangat berharap sekali melihat punggung dari perempuan, dan telah melakukan aksi cabulnya tersebut sejak 2022 lalu karena terpengaruh dari film porno," ujarnya.
Kini Raffi dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucap Simaremare.
Pilihan Editor: Alasan BPKD DKI Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP