TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang, tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 Novembr 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Ghisca Debora Aritonang tertunduk lesu, rambutnya terurai hampir menutupi wajahnya. Baju oranye tahanan yang ia kenakan nampak mencolok di samping kedua polisi pengawal di kanan dan kirinya. Tangannya terborgol.
Para pelapor sekaligus korban penipuan tiket konser Coldplay yang hadir dalam konferensi pers itu menekan Ghisca. “Lepas masker, angkat, dong, kepalanya. Jangan nunduk, jangan nangis!,” ujar mereka.
Demi meredam kegaduhan, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro akhirnya meminta Ghisca menuruti permintaan tersebut.
Remaja 19 tahun itu hanya bisa mengatupkan bibir dan memainkan jemarinya demi menepis kegusaran. Kepalanya masih tertunduk, tapi matanya tak mengelak untuk melihat tatapan dari korban-korbannya.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin, 17 November 2023,” kata Susatyo.
Mahasiswa non-aktif Universitas Trisakti itu hanya bisa diam saat polisi menjelaskan kronologi kejadian, hingga polisi mempersilakan dirinya berbicara. Para korban yang hadir memintanya maju lebih dekat. Ia mengambil microphone dan mulai bersuara dengan nada gemetar.
Namun, tak ada kata maaf secara langsung dari mulutnya. Ia hanya merasa menyesal. “Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum, dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata dia.
Seruan pun makin ramai. Ungkapan kekesalan dan kekecewaan para korban bak sebuah pisau yang dilemparkan balik ke hati Gischa.
“Refund, dong, katanya mau refund kemaren, kami dikejar-kejar orang Ghis,” kata beberapa korban yang juga memiliki tanggungan mengembalikan uang pelanggan mereka.
Polisi menjelaskan Ghisca ditangkap atas 6 laporan yang diterima pihak kepolisian Jakarta Pusat dari reseller yang membeli tiket ke dia. Jika ditaksir, total kerugiannya mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain. Sejauh ini, polisi sudah menyita barang-barang bermerek milik Gischa Debora Aritonang yang dibeli dalam kurun waktu Mei hingga November, saat aksi penipuan berlangsung. Seperti laptop, handphone, tas, dan sepatu.
Tentang pengembalian uang dan sebagainya, polisi meminta korban untuk menunggu proses pengadilan. Sementara dalam proses pidana, polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: Temuan Narkoba di Dua Kafe di Senopati, Polisi Gelar Prarekonstruksi Hari Ini