TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggerebek dua kafe di Senopati, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 18 November 2023.
Kasubdit 1 Direktorat Pidana Narkoba Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan penggerebekan di dua kafe ini adalah kegiatan rutin yang menargetkan tempat hiburan malam karena sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Sehingga sasaran kami di Jakarta Selatan, tepatnya di Senopati,” ujar Calvin kepada Tempo di ruang Subdit 1 Baresekrim Polri, Senin 20 November 2023.
Calvin menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB. “Kami lakukan bergantian, di kafe pertama baru selanjutnya kafe kedua.”
Pada saat polisi menggerebek, sejumlah pengunjung sudah dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol. Namun, mereka kooperatif saat diperiksa polisi.
“Namanya kegiatan malam jam 0.30, sudah malam, dan mereka juga sudah konsumsi alkohol di situ tapi sejauh ini berlangsung dengan baik,” ujar Calvin.
Polisi tengah memeriksa CCTV yang ada kafe tersebut untuk mencocokan antara interogasi dan fakta yang ada di lapangan. “Jadi besok kami ada prarekonstruksi untuk meyakinkan proses penyidikan yang telah kami lakukan,” kata Calvin.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan di lokasi penggerebekan yaitu ekstasi 8 butir, happy five 2 butir, dan 28 botol miras. “Barang itu disimpan di dua titik, satu di tempat duduk sofa satu lagi di fasilitas umum di kamar mandi, disimpan di tong sampah,” ucap Calvin.
Seluruh pengunjung di Kafe Senopati, kata Calvin dilakukan tes urine. “Dari situ ada satu yang positif narkotika THC (Tetrahidrokonabinol) sejenis narkoba ganja. Setelah kami tanyai memang yang bersangkutan mengkonsumsi ganja.”
Calvin mengimbau masyarakat agar bersama-sama menuntas kejahatan narkotika. Sebab hal ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun tanggung jawab bersama.
Pilihan Editor: Kembali dari Pontianak, Ini Penjelasan Ketua BEM UI Soal Intimidasi yang Diterima Keluarga