TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Penyidik kepolisian sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan pada Rabu malam. Penetapannya berdasarkan hasil gelar perkara pada pukul 19.00 di Polda Metro Jaya.
Tetapi, Ade Safri tidak menjelaskan kapan jadwal pemeriksaan Firli. Hingga berita ini terbit, Ade tidak merespons upaya konfirmasi melalui WhatsApp.
Saat pengumuman tersangka kemarin malam, Ade tidak menjelaskan apakah ada pencekalan ke luar negeri terhadap Firli, demikina pula dengan upaya penahanan terhadap Ketua KPK itu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya," kata Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri sudah diperiksa dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun dia selalu menghindari wartawan yang ingin mendapatkan konfirmasi soal tuduhan terhadap dia memeras Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri mengatakan penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi. Kemudian ada 7 orang ahli yang dimintai keterangan, yaitu 4 ahli hukum pidana, 1 ahli hukum acara pidana, 1 ahli mikro ekspresi, dan 1 ahli digital forensik.
Kasus dugaan pemerasan ini terjadi pada 2020 hingga 2023. Sebuah aduan masyarakat masuk pada Agustus 2023, lalu naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Rp7,46 Miliar