Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Tangerang menetapkan RY 37 tahun, seorang ibu yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur. 

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya Jumat 24 November 2023. 

Zain mengatakan RY yang merupakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak berdasarkan gelar perkara. 

Hasil gelar perkara itu, kata Zain, status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

"Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu," kata Zain. 

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.  

Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," jelasnya. 

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya di wilayah Babakan, Kota Tangerang. 

Menurut Zain, pelapor adalah Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Bowo Prayitno. "Awalnya pelapor yakni ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban," ucap Zain. 

Pilihan Editor: KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

10 jam lalu

Ratusan umat muslim saat ambil bagian dalam protes untuk memperingati 76 tahun Nakba,
Israel Ancam Serang Rafah, Uni Emirat Arab Rasakan Ketegangan Meningkat

Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan adanya peningkatan ketegangan di Timur Tengah menyusul meluasnya invasi tentara Israel ke Rafah.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

21 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

21 jam lalu

Pemkab Tangerang Turut Meriahkan Pawai Mobil Hias di HUT Ke-44 Dekranas

Suasana meriah terpancar dari parade mobil hias kriya dan budaya yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam rangka memeriahkan perayaan HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas)


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

23 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

1 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

2 hari lalu

Polisi berdiri di antara pengunjuk rasa dan perkemahan protes mendukung warga Palestina, selama konflik antara Israel dan Hamas, di kampus Universitas McGill di Montreal, Quebec, Kanada 2 Mei 2024. REUTERS/Peter McCabe
Hakim Kanada Tolak Perintahkan Pembubaran Demo Pro-Palestina di Kampus

Hakim Kanada menegaskan Universitas McGill tidak dapat membuktikan terjadi kekerasan dalam demo pro-Palestina


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

2 hari lalu

Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan pidato dalam acara doa bersama di Kantor Kedutaan Besar Palestina, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Acara yang dihadiri oleh puluhan komunitas warga Palestina dan tamu undangan lainnya itu digelar dalam rangka peringatan ke-76 Tahun Al-Nakba yang dikenal sebagai peringatan penghancuran masyarakat dan Tanah Air Palestina pada 1948, dimana 700.000 warga Palestina terusir dari rumah mereka saat itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringati Hari Nakba ke-76, Duta Besar Al-Shun Teringat Penderitaan Rakyat Palestina

Dubes Palestina untuk Indonesia mengecam tindakan Israel di Palestina dalam peringatan 76 tahun Hari Nakba.