TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024. Heru telah menetapkan UMP DKI 2024 naik 3,38 persen atau Rp 165.583 menjadi Rp 5.067.381.
"Kenaikan UMP DKI hanya 3,38 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi di Jakarta 5,2 persen," katanya dalam rilis pers yang diterima TEMPO, Jumat, 24 November 2023.
Said membandingkan penetapan UMP DKI 2024 dengan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 yang direkomendasikan naik 13,39 persen. Ia mengklaim, Bupati Bekasi memakai formula alfa yang masuk akal, sehingga UMK Kabupaten Bekasi 2024 naik lebih dari 10 persen.
"Untuk mengejar kenaikan harga barang itu harus pakai alfa yang masuk akal, bukan alfa yang ditentukan oleh PP 51/2023," ujarnya.
Said menilai kenaikan UMK Kabupaten Bekasi itu relevan karena membuat upah minimum mendekati pendapatan per kapita. Ia menuturkan harga kebutuhan pokok saat ini sedang melambung tinggi.
UMK Kabupaten Bekasi 2024 yang ditetapkan naik 13,39 persen, lanjut Said, adalah bukti bupati menyadari inflasi pangan. Karena itulah, Said menyayangkan keputusan Heru Budi yang hanya menaikkan UMP DKI 2024 sebesar 3,38 persen.
"Logika apa yang dipakai oleh Pj Gubernur DKI, sehingga kenaikan UMP di bawah pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh itu.
Pilihan Editor: Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Temukan Fakta Ada Pertemuan Diduga untuk Penyerahan Uang