TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Militer Letkol Upen Jaya Supena menyimpulkan ketiga terdakwa anggota TNI terbukti secara sah melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dihukum mati dan dipecat dari TNI AD.
"Bang Hotman dan keluarga almarhum berharap pelaku dihukum mati. Kami harap putusan (Majelis Hakim) nanti juga bisa diterapkan," kata Asisten Pribadi Hotman Paris, Putri Maya Rumanti di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2033.
Putri hadir bersama tim kuasa hukum Imam Masykur mewakili Hotman Paris yang berhalangan hadir. Sebelumnya Hotman Paris telah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini.
"Bang Hotman ada agenda dadakan, jadi berhalangan hadir. Mungkin pas putusan akan hadir," ujarnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan membawa keluarga Imam Masykur di Aceh untuk hadir ketika putusan dari Majelis Hakim.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menyatakan kelegaannya setelah mendengar tuntutan untuk ketiga terdakwa tersebut. Menurut dia, penerapan pasal yang disangkakan ke terdakwa sudah ideal.
"Apa yang menjadi keinginan kita bersama, memberikan kelegaan kepada keluarga. Meski tidak bisa mengembalikan korban," ujarnya.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang tertuang di Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa juga dinyatakan secara sah dan terbukti secara bersama-sama melakukan penculikan, yang tertuang di Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang pembacaan tuntutan ini, ketiga terdakwa dihadirkan secara bersama-sama. Mereka tampak masih memakai seragam loreng TNI sambil mengalungi kalung bertuliskan tahanan.
Kuasa hukum ketiga terdakwa meminta mengajukan pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan Oditur Militer. Majelis Hakim mengizinkan untuk pleidoi digelar pada Senin, 4 Desember 2023.
Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur.
Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya di perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ketiga terdakwa juga telah diperiksa pada Senin, 19 November 2023.
Pilihan Editor: Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI