Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tegaskan Perbuatan Anggota Paspampres Cs ke Imam Masykur Adalah Pembunuhan Berencana

image-gnews
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Ketiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer, II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta penasihat hukum agar tidak berandai-andai dalam melihat peristiwa.

Penasihat hukum dalam kesempatannya berpendapat bahwa pembunuhan terhadap Imam Masykur oleh ketiga terdakwa bukanlah pembunuhan yang direncanakan. Sebab, katanya, dari jawaban yang diberikan terdakwa, korban lain bernama Khaidar justru dilepaskan begitu saja.

"(Terdakwa) juga tidak tahu kalau korban itu misal punya sakit jantung atau apa," ujar salah satu penasihat hukum, Senin, 20 November 2023.

Mendengar argumentasi itu, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi langsung mengingatkan. "Yang kita adili ini delik materil, peristiwanya sudah terjadi. Korbannya ada, beda kalau ini delik formil," katanya.

Ia mengatakan, bahwa tujuan persidangan ini adalah mencari tahu penyebab dan dua alat bukti yang sah. Rudy meminta agar penasihat hukum tidak berandai-andai dalam menyatakan pendapatnya.

"Kalau enggak niat membunuh, kalian bawa ke rumah sakit. Itu sinkron dengan perbuatannya," ujarnya. Rudy juga bertanya kepada ketiga terdakwa itu.

"Kalian punya hak ambil anak orang, dibawa ke dalam mobil? Apa itu namanya?" tanya Rudy. Menurut dia, perbuatan itu jelas penculikan. Begitu juga dengan penganiayaan yang membuat Imam Masykur meninggal dunia dan jasadnya dibuang ke sungai.

"Kalian buang mayatnya ke sungai biar enggak ketahuan kan. Itu namanya pembunuhan berencana," ujarnya.

Pernyataan itu juga ditegaskan oleh Oditur Militer UJ Supena. Ia mengatakan bahwa terdakwa didapati mengancam ibu Imam Masykur agar memberikan uang tebusan Rp 50 juta, jika tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai.

"Sekarang saya tanya, ancaman itu terealisasi tidak? Terealisasi. Itu pembunuhan berencana," kata Supena.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, ketika ditanya kembali oleh Hakim Ketua mengapa para terdakwa disidang hari ini, terdakwa anggota Paspampres Praka Riswandi Manik mengatakan karena kasus penganiayaan, bukan pembunuhan. Sedang dua terdakwa lain, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir mengakui perbuatannya terhadap Imam Masykur adalah pembunuhan.

Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur telah memanggil total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam Masykur.

Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta adik dan sepupunya juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Serta anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Imam Masykur diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik. 

Dalam kasus ini, ketiga anggota TNI ini menghadapi dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Dasar dakwaan ini karena mereka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, ketiganya juga didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara karena diduga bersama-sama melakukan pembunuhan.

Dakwaan terakhir untuk anggota Paspampres dan 2 anggota TNI itu adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, karena diduga bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pilihan Editor: Dicecar Hakim, Anggota TNI Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Menangis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

16 jam lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Danpaspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda

Paspampres Bantah Anggotanya Pukul Warga yang Minta Foto dengan Jokowi di Samarinda


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

21 jam lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

1 hari lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

1 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Viral, Seorang Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Selfie dengan Jokowi

Viral video anggota Paspampres diduga memukul seorang pemuda di media sosial X usai berselfie dengan Presiden Jokowi. Apa kata istana?


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

1 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.


Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

1 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Pemuda Diduga Dipukul Paspampres Usai Foto dengan Jokowi, Istana Bantah Lakukan Pemukulan

Istana membantah adanya pemukulan yang dilakukan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda yang berfoto dengan Jokowi.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

2 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

4 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.