TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perkara tabrak lari dengan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa pada Senin, 27 November 2023.
Dalam pemeriksaan ini, anggota TNI itu mengaku melakukan tabrak lari terhadap pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida Siringo-ringo, 65 Tahun. Akibat kecelakaan di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Mei 2023 itu, Sonder dan Tiurmaida meninggal.
"Terdakwa mengaku sebelum kejadian jam 07.48, terdakwa begadang. Padahal terdakwa sadar jam 6.00 harus bertugas mengantar putri Dan Brigif Mekanis 14/MY Kostrad ke sekolah," kata Rendra Falentino, anak sulung korban dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.
Dari pengakuan terdakwa, alasan begadang dikarenakan teleponan dengan pacarnya. Karena itu, terdakwa mengemudi dalam keadaan mengantuk. "Bahkan mata terdakwa sempat terpejam selama lima detik sebelum kejadian," ujar Rendra.
Setelah menabrak pasutri itu, terdakwa melarikan diri ke rumah komandannya. Terdakwa berbohong kepada istri komandannya tentang kecelakaan itu. "Terdakwa bilang baru saja menabrak angkot," kata Rendra.
Terdakwa baru berkata jujur kepada komandannya setelah tabrak lari yang menewaskan pasutri di Bekasi ini viral di sosial media. Setelah itu kasus ini diserahkan ke Danpom Jaya II.
Sidang yang beberapa kali sempat diundur ini baru terlaksana pada Senin, 6 November 2023. Mulanya sidang dijadwalkan pada 31 Oktober 2023, tetapi mengalami penundaan sebab mendahulukan sidang perkara yang lain, yaitu sidang anggota Paspampres bunuh Imam Masykur.
Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Prada Metro Winardi Barasungi didakwa pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 Ayat 3 juncto Ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa juga diputuskan untuk tetap ditahan.
Terdakwa beserta penasihat hukum memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Oditur Militer langsung memanggil anak sulung korban, Rendra Falentino untuk diperiksa sebagai saksi.
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Cakung itu akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer pada Senin, 4 Desember 2023, sekaligus penayangan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).
Putra korban tabrak lari itu berharap agar Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan dakwaan yang sudah dibacakan. "Serta dengan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat, mengingat terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus," katanya.
Akibat kelalaian anggota TNI ini membuat penderitaan mendalam bagi dia dan keluarga yang kehilangan kedua orang tuanya.
Pilihan Editor: Pengadilan Militer Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas