Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri hingga Tewas Disidangkan, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dipecat

image-gnews
Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Penampakan mobil terduga pelaku tabrak lari pasutri di Bekasi diamankan di Denpom 2 Jaya Cijantung. Tempo/Ami Heppy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perkara tabrak lari dengan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi. Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa pada Senin, 27 November 2023.

Dalam pemeriksaan ini, anggota TNI itu mengaku melakukan tabrak lari terhadap pasangan suami istri Sonder Simbolon, 72 tahun, dan Tiurmaida Siringo-ringo, 65 Tahun. Akibat kecelakaan di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi pada Mei 2023 itu, Sonder dan Tiurmaida meninggal.

"Terdakwa mengaku sebelum kejadian jam 07.48, terdakwa begadang. Padahal terdakwa sadar jam 6.00 harus bertugas mengantar putri Dan Brigif Mekanis 14/MY Kostrad ke sekolah," kata Rendra Falentino, anak sulung korban dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.

Dari pengakuan terdakwa, alasan begadang dikarenakan teleponan dengan pacarnya. Karena itu, terdakwa mengemudi dalam keadaan mengantuk. "Bahkan mata terdakwa sempat terpejam selama lima detik sebelum kejadian," ujar Rendra.

Setelah menabrak pasutri itu, terdakwa melarikan diri ke rumah komandannya. Terdakwa berbohong kepada istri komandannya tentang kecelakaan itu. "Terdakwa bilang baru saja menabrak angkot," kata Rendra.

Terdakwa baru berkata jujur kepada komandannya setelah tabrak lari yang menewaskan pasutri di Bekasi ini viral di sosial media. Setelah itu kasus ini diserahkan ke Danpom Jaya II.

Sidang yang beberapa kali sempat diundur ini baru terlaksana pada Senin, 6 November 2023. Mulanya sidang dijadwalkan pada 31 Oktober 2023, tetapi mengalami penundaan sebab mendahulukan sidang perkara yang lain, yaitu sidang anggota Paspampres bunuh Imam Masykur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Prada Metro Winardi Barasungi didakwa pasal kumulatif, yaitu Pasal 310 Ayat 3 juncto Ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa juga diputuskan untuk tetap ditahan.

Terdakwa beserta penasihat hukum memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Oditur Militer langsung memanggil anak sulung korban, Rendra Falentino untuk diperiksa sebagai saksi.

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Cakung itu akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer pada Senin, 4 Desember 2023, sekaligus penayangan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Putra korban tabrak lari itu berharap agar Oditur Militer memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan dakwaan yang sudah dibacakan. "Serta dengan tuntutan pemberhentian dengan tidak hormat, mengingat terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus," katanya. 

Akibat kelalaian anggota TNI ini membuat penderitaan mendalam bagi dia dan keluarga yang kehilangan kedua orang tuanya.

Pilihan Editor: Pengadilan Militer Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Hingga Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

15 jam lalu

Truk kontainer terguling di FO Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi


Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

21 jam lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

21 jam lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.