TEMPO.CO, Tangerang Selatan - FN, 17 tahun, seorang remaja korban pemerkosaan atau rudapaksa ayah kandungnya menjalani persalinan pada Jumat dinihari, 1 Desember 2023. FN melahirkan bayi hanya berselang beberapa hari setelah ayahnya, MN, diringkus polisi dan kini mendekam dalam sel Polres Kota Tangerang Selatan.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. FN diketahui kini siswa SMA sementara rudapaksa dialaminya selama belasan kali, terhitung sejak dia duduk di bangku SMP. Sang ibu baru menyadari perilaku suaminya itu setelah FN hamil tua, itu pun dari laporan guru di sekolah.
Persalinan akhirnya terjadi pada Jumat dinihari, dilakukan di sebuah rumah sakit di Cipuir, Jakarta Selatan. “Korban mengalami baby blues pasca-melahirkan, jadi dia benci sama anaknya dan menolak merawatnya,” kata penggiat hak-hak perempuan, Pratiwi Noviyanthi, mengabarkan Jumat.
Meski begitu, Pratiwi menambahkan, FN sempat menanyakan kondisi sang bayi dan menanyakan akan dititipkan kepada siapa. “Maunya dititip ke orang tapi ingin lihat dulu yang adopsi siapa,” kata aktivis yang juga Youtuber ini.
Pratiwi menerangkan, bayi akan dirawat di rumah aman miliknya di Kota Tangerang. “Saya akan rawat tapi bukan adopsi,” ucapnya lagi.
Persalinan Berlangsung Normal
Pratiwi menceritakan mendapat kabar dari ibu FN kalau putrinya itu mengalami kontraksi pada Kamis malam, pukul 22.00 WIB. Sempat dibawa ke RSUD Pesanggrahan tapi pulang kembali karena disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kontraksi hanya karena syok.
Tak lama kemudian, pada Jumat pukul 03.00 WIB, FN mengalami kontraksi kembali. Keyakinan sang ibu saat itu FN sudah akan melahirkan. Pratiwi dan timnya lalu datang dan menjemput untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.
Dinihari itu, menurut Pratiwi, kondisi FN sudah lemas. Setibanya di rumah sakit, FN langsung menjalani pemeriksaan hingga akhirnya melahirkan bayinya dengan selamat. “Ternyata sudah bukaan 6 dan melahirkan jam 7 pagi tadi. Alhamdulillah normal," katanya.
Ancaman 15 Tahun Penjara untuk Sang Ayah
Terpisah, Polres Kota Tangerang Selatan mengabarkan kalau kasus yang menjerat MN kini sudah naik ke tahap penyidikan. "Pelaku kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Alvino Cahyadi.
Alvin menambahkan jika tersangka pelaku bisa diancam dengan pidana kurungan penjara hingga 15 tahun atas perbuatannya. Polisi menggunakan jerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Banyak Demo Hari Ini, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup