TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur kembali digelar hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh satu Paspampres dan dua anggota TNI yang berstatus sebagai terdakwa.
"Betul hari ini agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023.
Tiga terdakwa itu antara lain anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Oditur Militer sebelumnya menuntut mereka dihukum mati dan dipecat sebagai anggota TNI. Pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin, 27 November 2023.
Oditur Militer menganggap bahwa ketiga terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga bersama-sama menculik Imam, sehingga dijerat Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Imam diculik di toko kosmetiknya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Dia berjualan kosmetik di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Imam dibunuh di hari yang sama ketika ia diculik.
Dalam kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan Imam ini, Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi. Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat; serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres.
Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.
Ibu Imam Masykur, Fauziah, beserta adik dan sepupunya juga telah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Saksi lainnya adalah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat